[caption id="attachment_723" align="alignleft" width="300"]FGD Penyusunan Naska Akademik FGD Penyusunan Naska Akademik[/caption] Ende, 25 Juli 2015 -� Aliansi Masyarakat adat Nusantara Wilayah Nusa bunga selenggarakan kegiatan Focus Group Discussion ( FGD ) terkait dengan perancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ( PPHAM ) di kabupaten Ende. Focus Group Discussion ( FGD ) dilakukan di Rumah AMAN wilayah Nusa Bunga jalan Nuamuri kabupaten Ende. Turut mengambil bagian dalam diskusi ini adalah Lembaga akademisi� Fakultas Hukum Universiras Flores Ende, Tim Penyusunan dari AMAN wilayah Nusa Bunga, dan Utusan dari Pengurus Besar AMAN . Tujuannya adalah mendiskusikan hal-hal dalam mempersiap� skema khusus untuk Mempercepat proses pengerjaan Perda PPHMA kabupaten Ende dalam Kurung 2015-2016 bisa segerah di sahkan dan di tetapkan �sebagai produk hukum yang berlaku di Republik ini. � Kita dari lembaga akademisi sebenarnya sudah� mulai kerja bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara wilayah Nusa Bunga sejak penetapan Perda PPHMA masuk prolegda� kabupaten Ende, Kita sudah bekerja penyusunan Naska Akademik sudah 60 % dan tinggal membangun konsultasi dengan Masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap apa yang sudah kita kerjakan,� Ungkap Ibu Kristin �Dekan Fakultas Hukum di Rumah AMAN dalam Kegiatan Penyusunan Naska Akademik PPHMA. Menurutnya, sampai saat ini DPRD Ende belum mendukung pendanaan terkait dengan kerja penyelesaian Naska Akdemik dan Draf perda yang di usung menjadi perda inisiatif DPRD Ende, sebab ada beberapa mekanisme yang perlu diselesaikan oleh DPRD Ende. � Dari AMAN Nusa Bunga Kerja Perda PPHMA menjadi Agenda prioritas AMAN tahun ini, sebab agenda kerja kita akan mendorong kabupaten-kabupaten lain untuk segerah merancang Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat,� kata Daud P Tambo Ketua Devisi Advokasi AMAN Wilayah Nusabunga. Dijelaskannya bahwa� Kerja sama antara AMAN dan Lembaga Akdemisi� saat ini untuk mempercepat proses pengerjaaan Perda masyarakat adat walaupun agenda yang di tetapkan DPRD belum di mulai namun dorongan kita harus lebih cepat agar masyarakat luas khusunya masyarakat adat kehidupannya �dan wilayah adatnya segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan,� jelas Daud. Materi yang disusun dalam Naska Akademik dan draf Perda di kabupaten Ende mengatur tentang persoalan masyarakat adat. �Dalam Pembahasan Persoalan Pokok Masyarakat adat di kabupaten Ende menemukan beberapa hal yang mendasar �saat ini adalah Kehilangan karakter, Persempit wilayah kerja masyarkat adat dan perampasan Sumber Daya� Alam. Untuk di wilayah Flores Nusa bunga dan Ende pada khususnya, dari hasil riset lapangan oleh Tim AMAN menemukan beberapa permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat adat. Tim riset AMAN Nusa bunga membagi peran dan melakukan riset di tiga suku besar yang ada di kabupaten Ende� yaitu suku nage, suku lio dan suku Ende. Hasil Riset Lapangan dengan mengambil sampel komunitas masyarakat adat di tiga suku besar �sebanyak� 50 komunitas menemukan akar persolan bagi masyarakat adat antara lain Tapal batas Hutan Dolo, Penetapan tapal batas wilayah administrasi negara, Pertambangan, Konflik horizontal sesama komunitas adat, belum ada kejelasan wilayah adat, Konflik internal kelembagaan adat, Perselisihan kewenangan fungsionaris Adat, Hilangnya bukti peninggalan .dll Untuk Mendukung Percepatan mengetahui komunitas yang ada di kabupaten Ende maka, harus dilakukan Pemetaan partisipatif wilayah adat, dan langkah utama yang harus dilakukan adalah membuat Peta Indikatif keberadaan komunitas di kabupaten Ende. Menurut Erasmus Cahyadi, Pembuatan Perda PPHMA di kabupaten Ende adalah Proses Kerja Politik AMAN yang lebih Maju dibanding dengan wilayah lain. Dan Arah Pembuatan Perda PPHMA harus bisa menjawab �Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan (Pasal 18 B ayat (2), dan pasal 28 I UUD 1945� Terhadap apa? terhadap masyarakat adat sebagai subjek hukum beserta hak-hak tradisionalnya�. Hak Tradisional� � Apa itu hak tradisional? Hak ini sering juga disebut dengan hak asal-usul (disebutkan dalam UU Desa). Secara sederhana hak ini hak masyarakat adat yang adanya bukan disebabkan karena adanya negara (tidak diberikan negara). Negara bukan penyebab dari adanya hak-hak tersebut, tetapi muncul dari proses suatu masyarakat adat membangun peradabannya sendiri. Hak Asal Usul Atau Hak Tradisional setidaknya mencakup: hak atas tanah dan sumber daya alam (wilayah adat), hak untuk menjalankan pemerintahan asli, hak untuk mengembangkan dan menjalankan hukum adat termasuk peradilan adat,� Ungkap Eras Perwakilan Pengurus Besar AMAN.*** Oleh Jhuan Mari, Sumber :