AMAN Nusa Bunga Libatkan Pemangku Adat Dalam Konsultasi Ranperda PPHMA
20 January 2016
[caption id="attachment_1274" align="alignleft" width="391"] Konsultasi Publik RUU PPHMA[/caption] Ende 18/1/2016 � Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga selenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak masyarakat adat (Ranperda PPHMA) di Kabupaten Ende.� Dalam kegiatan konsultasi ini AMAN Nusa Bunga melibatkan Komunitas Adat, Pemerintah Kabupaten Ende, DPRD Ende, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi mahasiswa dan Fakultas hukum Universitas Flores. Kegiatan konsultasi Publik ini dilaksanakan di Aula PSE Ende Jalan Durian Kabupaten Ende pada hari Senin 18 Januari 2016. Bupati Ende dalam sambutannya yang dibacakan oleh Martinus Saban Asisten I mengatakan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende, sebagaimana juga merupakan realitas sosiologis dan antropologis di sebagian besar wilayah Nusantara adalah fakta yang tidak terbantahkan. Dan keberadaan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Ende merupakan sumber kekayaan budaya Indonesia. Pemerintah Kabupaten Ende menyadari bahwa keberadaan masyarakat adat dengan konsep-konsep kearifannya telah memberikan sumbangsih yang cukup besar pada perkembangan sosial politik dan ekonomi di wilayah ini. Pemerintah Kabupaten Ende� juga mengakui bahwa� sampai saat ini pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat belum optimal. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu timbulnya masalah tapal batas antara wilayah pemerintah dan wilayah pemukiman. Walaupun konflik yang terjadi belum sampai berdampak pada gangguan kamtibmas yang berlebihan namun kita harus mewaspadai dan meminimalisir konflik-konflik yang terjadi, dengan terus berupaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. �Berkaitan dengan pandangan Pemerintahan Kabupaten Ende tentang Rancangan Peraturan Daerah PPHMA yang sedang diproses �ini perlu diketahui bahwa pemerintah daerah sudah final memutuskan bahwa Perda Pengakuan dan Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat� harus ditetapkan,�kata Martin. Lebih Jauh Martin meminta AMAN Nusa Bunga membantu pemerintah Kabupaten Ende untuk menyelesaikan persoalan-persaolan yang berkaitan dengan masyarakat Adat, sekaligus melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam penanganan masyarakat adat di wilayah ini. Kita perlu bekerja sama, jadi sesulit apapun persoalannya apabila kita duduk bersama, berbicara bersama, kita pasti menemukan solusinya,� jelasnnya. [caption id="attachment_1275" align="alignleft" width="300"] Hadir para tokoh masyarakat dan tetua adat[/caption] Ketua AMAN Nusa Bunga �Philipus Kami dalam sambutannya mengatakan bahwa �Perda PPHMA ini sangat penting untuk masyarakat �adat, sebab masyarakat adat merupakan palang pintu terakhir untuk menjaga bumi ini dan itu sudah terbukti secara turun temurun. Proses membentuk Rancangan Peraturan daerah ini merupakan mandat keputusan MK No. 35/PUU-X/2012. Dan juga UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.� Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.� Pasal 28I ayat (3) �menyatakan Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Pasal 32 ayat (1) dan (2) Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai� kekayaan budaya Nasiona,� Ujarnya Philipus Kami mengatakan bahwa banyak sekali konflik yang terjadi di Kabupaten Ende seperti konflik Masyarakat Adat Saga dan komunitas adat yang berada di sekitar Taman Nasional Kelimutu sehubungan dengan pengelolaan dan menjaga Taman Nasional tersebut. Konflik Masyarakat Adat Ranga, Kekajodho, Wologai Kecamatan Ende, Nuaja, Pemo, Mukureku Desa Magekapa, Komunitas Nuabosi dan sekitarnya dengan kehutanan, terkait dengan perluasan konservasi kawasan hutan Negara yang terdiri dari perluasan hutan Produksi Terbatas ( HPT), Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL), Cagar Alam, perluasan TN Kelimutu dan lain sebagainya. Dengan demikian masyarakat adat di Kabupaten Ende ikut mendorong Perda PPHMA ini, sebab� Perda PPHMA ini menjadi kebutuhan utama untuk menjadi jembatan memperbaiki hubungan negara dan masyarakat hukum adat. Disamping itu juga Perda PPHMA Kabupaten Ende juga menjadi landasan pembangunan di daerah yang� mengedepankan proses partisipatif dan musyawarah," paparnya. �Kami di DPRD Ende berkomitmen bahwa pada bulan Februari mendatang kami akan masuk pada sidang pembahasan rancangan Perda PPHMA, sehingga dalam ruang-ruang konsultasi masyarakat diharapkan hadirnya wakil dari masyarakat adat yang diwakili oleh tokoh-tokoh adat agar dapat memberikan masukan-masukan untuk memperbaiki draf Ranperda ini supaya lebih berkualitas. Selain itu juga kita berharap sekitar bulan April bisa ditetapkan menjadi peraturan yang mengakui Masyarakat hukum adat,� kata Jhon Pela, Ketua Baleg DPRD Ende. Dari konsultasi yang diselenggarakan ini masyarakat adat Kabupaten Ende sangat mengharapkan bahwa Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak masyarakat adat harus ditetapkan menjadi sebuah produk hukum daerah. Selain itu Perda PPHMA ini menjadi alat untuk memperbaiki hubungan antara masyarakat adat dengan Negara dan hubungan masyarakat adat dan sesamanya.***Jhuan Mari
Sumber : aman-nusa-bunga-libatkan-pemangku-adat-dalam-konsultasi-ranperda-pphma