Melestarikan hutan sama dengan melestarikan kehidupan. Sebab, di hutan tumbuh dan berkembang berbagai jenis makhluk hidup. Setiap makhluk hidup menopang kelestarian kehidupan makhluk lainnya. Hutan juga memberi manfaat serba guna bagi manusia. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Begitulah defenisi Hutan yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Kehutanan. Sedangkan Kawasan Hutan, menurut undang-undang tersebut, adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pemerintah tak bisa begitu saja menetapkan suatu lahan menjadi kawasan hutan. Butuh prosedur, penelitian yang panjang, serta keterlibatan masyarakat di dalamnya. Sebab, jika tak demikian, bisa saja lahan yang ditetapkan menjadi kawasan hutan, sebelumnya telah dimiliki serta dikelola oleh masyarakat. Jika demikian, konflik antara masyarakat dan pemerintah tak bisa terhindarkan. Proses pengukuhan kawasan hutan menurut Undang-Undang Kehutanan terdiri dari beberapa �tahapan: penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan �terakhir penetapan kawasan hutan. Tahapan ini kemudian diatur lebih jelas dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Di Sulawesi Selatan, hutan termasuk cukup luas yang ditunjuk oleh Kementerian Kehutanan yang diperbarui pada tahun 2009, seluas 2.704.795,04 hektar Di Sinjai, salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, luas hutan 18.883,88 hektar, dengan rincian: hutan lindung seluas 10.319,04 hektar, hutan produksi terbatas seluas 7.741,76 hektar, serta suaka alam/pelestarian alam seluas 773,08 hektar. Di Sinjai, meskipun masih dalam tahap penunjukkan, konflik sudah berulangkali terjadi. Seorang warga Desa Turunan Baji, Kecamatan Sinjai Barat bernama Bahtiar, pria 44 tahun ditangkap dan diadili di Pengadilan Negri Sinjai karena dituduh melakukan penebangan pohon dalam hutan tanpa izin. Bahtiar menebang pohon di lahan yang dikelola keluarganya secara turun temurun pada 9 Oktober 2013. Ia juga memiliki SPPT (Surat Pembayaran Pajak Terhutang) atas tanah tersebut yang dibayarnya sejak tahun 1994 sampai 2004. Namun, berdasarkan penunjukan Menteri Kehutanan, lokasi tersebut masuk ke kawasan hutan. Bahtiar merasa masih punya hak terhadap lahan itu, apalagi pepohonan di dalamnya ia yang tanam. Karena kejadian tersebut, Bahtiar dijerat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta, jika �denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Sampai sekarang, Bahtiar tetap melakukan upaya hukum terhadap dirinya. Di Desa Kompang, sejak penunjukan kawasan hutan pertama pada tahun 1982 dilanjutkan dengan reboisasi kawasan hutan dengan pinus atau yang lebih dikenal sebagai program pinuisasi, juga memicu konflik. Warga Dusun Bonto Desa Kompang paling getol menolak penunjukan hutan dan penanaman pinus itu. Warga Dusun Bonto bernama M. Sayuti Hajjarang atau biasa disapa Puang Haji yang mengumpulkan para pemuda untuk melawan. Mereka menolak penunjukan hutan dan penanaman bibit pinus yang rencananya akan ditanam dari Gunung Pattontongang sampai ke kampung Lappara�, Dusun Bonto. Menurut Puang Haji, Kampung Lappara� termasuk kampung yang bersejarah milik nenek moyangnya yang harus tetap dijaga dan dipertahankan. Apalagi di sana masih banyak warga yang menetap. Apabila tanah itu dijadikan hutan, pasti warga yang menetap di sana akan digusur dan dipindahkan. Menurut Pak Suyuti, di daerah yang akan ditanami pohon pinus adalah kebun tempat penghidupan warga Dusun Bonto. Asikin Pella, seorang tokoh masyarakat Desa Kompang juga pernah berkata: �Bukan warga yang merambah hutan, tapi aturan pemerintahan yang merambah lahan masyarakat dan menjadikannya hutan,� kata Asikin dalam buku karya �Ishak Salim dan Lubabun Ni�am berjudul Merancang Bangun Sistem Keselamatan Rakyat. Perlawanan itu membuahkan hasil. CV. Kelapa Emas sebagai rekanan dalam proyek penanaman bibit pohon pinus itu diusir secara paksa dari Lappara� oleh warga. Para buruh penanam pinus kocar-kacir ketakutan. Berkat perlawanan tersebut, sampai sekarang, Kampung Lappara� dan sekitarnya tak jadi ditanami pinus. Warganya pun tak jadi digusur oleh pemerintah. Aktivitas warga di dalamnya sampai sekarang berjalan normal. Akibat banyaknya konflik dalam penunjukan kawasan hutan, banyak warga yang menggugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya tahun 2011, MK� memutuskan bahwa sebelum adanya penetapan, belum bisa dikategorikan sebagai hutan lindung. Pemerintah tak boleh serta merta melarang masyarakat untuk beraktivitas di lahan miliknya meski masuk ke area penunjukan kawasan hutan. Putusan MK tersebut, menjadi titik terang bagi pemilik lahan yang berada di area penunjukan kawasan hutan. Juga memperjelas tata letak hutan yang harus ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Sehingga, hutan kita tetap lestari, dan masyarakat tetap bisa beraktivitas di lahannya. [] Mulya Sarmono, pegiat Komunitas Literasi Makassar. Saat ini dia sedang mengikuti Pelatihan Penelitian Desa bersama Sekolah Rakyat Petani Payo-Payo. Sumber : http://payopayo.or.id/2015/10/bara-konflik-di-hutan-sinjai/ Sumber : bara-konflik-di-hutan-sinjai