[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Undrip-Pasal-14.mp3"][/audio] "1. Masyarakat adat memiliki hak untuk membentuk dan mengontrol sistem pendidikan mereka dan institusi-institusi yang menyediakan pendidikan dalam bahasa mereka sendiri, dalam suatu cara yang cocok dengan budaya mereka tentang pengajaran dan pembelajaran. 2. Warga-warga masyarakat adat termasuk anak-anak memiliki hak atas pendidikan yang diselenggarakan oleh Negara dalam semua tingkatan dan bentuk, tanpa diskriminasi. 3. Negara-negara, bersama dengan masyarakat adat akan mengambil langkah-langkah yang efektif, agar warga-warga adat terutama anak-anak, termasuk warga-warga yang ditinggal di luar komunitas mereka, untuk memiliki akses, jika mungkin, atas pendidikan dalam budaya mereka sendiri dan disediakan dalam bahasa mereka sendiri." Sumber : pasal-14