[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Undrip-Pasal-19.mp3"][/audio] "Negara-negara akan mengkonsultasikan dan bekerjasama secara tulus dengan masyarakat adat melalui institusi-institusi perwakilan mereka sendiri agar mereka bisa secara bebas menentukan persetujuan mereka sebelum menerima dan melaksanakan undang-undang atau tindakan administratif yang mungkin mempengaruhi mereka." Sumber : pasal-19