Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 19
01 December 2014
[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Undrip-Pasal-19.mp3"][/audio] "Negara-negara akan mengkonsultasikan dan bekerjasama secara tulus dengan masyarakat adat melalui institusi-institusi perwakilan mereka sendiri agar mereka bisa secara bebas menentukan persetujuan mereka sebelum menerima dan melaksanakan undang-undang atau tindakan administratif yang mungkin mempengaruhi mereka."
Sumber : pasal-19