[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Undrip-Pasal-4.mp3"][/audio] "Masyarakat Adat, dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak otonomi atau pemerintahan sendiri dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan urusan-urusan internal dan lokal mereka, juga cara-cara dan sarana-sarana untuk mendanai fungsi-fungsi otonomi mereka" Sumber : pasal-4