Ende,8 Desember 2016- Masyarakat adat yang berasal dari beberapa komunitas adat yang ada di Kabupaten Ende menilai kinerja DPRD Kabupaten Ende sangat lamban dalam membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan Perlindungan Hak � hak Masyarakat Adat Kabupaten Ende, karena sudah hampir setahun tahun lebih Ranperda tersebut belum juga ditetapkan menjadi Perda. Hal ini diungkapkan oleh Daud Pua Tambo SH, Koordinator Divisi Advokasi Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nusa Bunga (AMAN PW Nusa Bunga) di sela � sela kesibukannya di Sekretariat AMAN Nusa Bunga, Ende pada Kamis (30/11). Daud mengungkapkan bahwa Perda PPHMA sudah masuk dalam program legislasi daerah dari tahun 2015 namun hingga kini tidak terlihat adanya keseriusan lembaga DPRD untuk melakukan pembahasan dan penetapan terhadap Perda tersebut padahal masyarakat sangat menginginkan adanya Perda tersebut. �Perda PPHMA sebetulnya sudah lama sekali masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) dari tahun 2015 namun tidak ada keseriusan lembaga DPRD untuk membahas dan menetapkan Perda tersebut� katanya. Ironisnya lagi tambah Daud, Perda PPHMA merupakan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Ende namun DPRD sendiri sampai saat ini tidak mampu mengerjakan Perda itu sampai tuntas padahal masyarakat Ende sangat mengharapkan Perda tersebut. �Sebetulnya DPRD secara lembaga sudah bisa menghasilkan Perda tersebut dalam waktu satu tahun ini karena Perda ini kan Perda Inisiatif DPRD sendiri dan sangat didukung oleh masyarakat sehingga layak sekali kalau Perda ini secepatnya ditetapkan� tambahnya. Menjawabi berbagai pertanyaan masyarakat terkait Perda itu, Emmanuel Sala, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Ende kepada media ini Juma't menjelaskan bahwa secara kelembagaan Perda PPHMA telah diserahkan kepada Badan Legislatif (Baleg) untuk melakukan pembahasan dan harmonisasi antara lembaga DPRD dengan tim hukum dari Pemerintah Kabupaten Ende dan seharusnya telah mengeluarkan rekomendasi terhadap Perda tersebut untuk melakukan paripurna penetapan. �Secara kelembagaan, Perda PPHMA telah diserahkan kepada Baleg untuk melakukan pembahasan dan harmonisasi dengan tim hukum dari Pemda Kabupaten Ende untuk mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan paripurna penetapan terhadap Perda tersebut� jelasnya. Namun diakui Eman kalau dalam satu bulan terakhir lembaga DPRD terkhusus di Badan Anggaran (Bangar) masih sibuk membahas tentang Ranperda nota keuangan atas penggunaan APBD 2017 sehingga pihaknya belum mengetahui secara pasti kerja � kerja Baleg terkait Perda tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh Alexander Sidi, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Ende pada Juma�t (1/12) lalu di Gedung DPRD Kabupaten Ende. Lexi mengungkapkan bahwa draft Perda PPHMA sudah ada dan persoalannya kembali kepada Ketua Baleg untuk mengagendakan paripurna pembahasan dan penetapan bersama pemerintah karena publik telah lama menunggu hasil kerja lembaga DPRD terhadap Perda tersebut. Publik akan menilai kinerja lembaga DPRD dalam menghasilkan sebuah Perda. �Ini menjadi indikator acuan kami dihadapan publik dalam menyelesaikan pekerjaan - pekerjaan lembaga. Jangan sampai masyarakat menganggap kami tidak bekerja sehingga pekerjaan ini tidak diselesaikan� tuturnya. Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan ini bertekad untuk tetap memperjuangkan Perda ini sehingga awal tahun 2017 agar Perda PPHMA sudah dibahas untuk penetapannya mengingat Perda PPHMA merupakan salah satu dari empat Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Ende yang sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. �Apa pun akan kami hadang karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kami sehingga ditahun anggaran 2017 dikerjakan secara serius dan harus ditetapkan pada Januari atau Februari 2017. Harga mati, mau pekerjaan seperti apapun harus ditetapkan karena itu adalah kerja Baleg. Ini kan perda inisiatif jadi mau tidak mau harus segera ditetapkan� tutupnya dengan tegas.(Simone welan, Infokom PW AMAN Nusa Bunga) Sumber : dprd-ende-dinilai-lamban-menetapkan-perda-pphma