[caption id="attachment_12" align="alignleft" width="300"]1010212_734662006619557_4953948967816579773_n Foto persidangan pertama Bahtiar Bin Sabang 24 Desmber 2014[/caption] Sinjai, 15 Januari 2015. Sidang ketiga Bahtiar Bin Sabang dengan Agenda pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum tentang Eksepsi oleh Tim Kuasa Hukum Bahtiar. Puluhan orang menghadiri persidangan tersebut mulai dari masyarakat adat, pemuda dan mahasiswa yang akan menyaksikan persidangan. Persidangan dibuka tepat pukul 12.45 wiita oleh hakim ketua pengadilan negeri kabupaten sinjai. Jaksa penuntut umum dipersilahkan membacakan tanggapannya yang berjumlah sekitar 4 lembar. Dalam pembacaannya jaksa mengungkapkan hanya perlu mananggapi beberapa pion, seperti bahwa eksepsi tim kuasa hukum bahtiar tentang pasal yang dikenakan tidak ada dalam UUP3H merupakan kesalahan pengetikan atau human eror of typing. �terkait pasal yang dikenakan tidak ada dalam UUP3H seperti pernyataan dalam Eksepsi dari Tim Kuasa Hukum bahtiar dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 8 Januari 2014, merupakan kesalahan pengetikan atau human eror of typing�.ungkapnya dalam pembacaan Tanggapan. Setelah pembacaan tanggapan dari jaksa selesai, Tim Kuasa Hukum Bahtiar dipersilahkan untuk memberikan tanggapan. Nursari.SH salah satu tim kuasa hukum bahtiar memberikan tanggapan terkait kesalahan pengetikan adalah hal yang tidak bisa dimaafkan. �mengenai kesalahan dalam pengetikan pasal dakwaan kami menganggap bahwa itu bukan lagi kesalahan namun itu adalah ketidak cermatan dan hal itu tidak bisa dimaafkan lagi pula sudah dibacakan di depan majelis hakim yang disaksikan oleh umum�.ungkapnya �dakwaan jaksa bahwa alat yang digunakan bahtiar dalam menebang pohon adalah gergaji tangan sedangkan dalam BAP tidak ada yang tercantum tentang gergaji tangan, seakan kasus ini dipaksakan� Nursari.SH menambahkan. Sidang berlangsung sekitar 20 menit tersebut kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 22 januari 2015 mendatang dengan agenda putusan selah oleh majelis Hakim, apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak. Sumber : eksepsi-tim-kuasa-hukum-bahtir-ditanggapi-jaksa-penuntut-umum-kesalahan-mengetika-tentang-pasal-dakwaan