Gugur sudah komitmen Presiden Jokowi di ruang pengadilan ini,� kata Hadi Jatmiko, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, seusai majelis hakim membacakan putusan perkara gugatan perdata kebakaran lahan gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/12/2015). �Keputusan pengadilan ini benar-benar menunjukkan persoalan lingkungan hidup di Indonesia bukan sesuatu yang penting. Ini benar-benar menggugurkan komitmen Presiden Jokowi untuk serius mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan gambut, yang disampaikan secara terbuka di Indonesia maupun international,� kata Hadi. Keputusan tersebut, kata Hadi, bertentangan dengan UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan. �Pasal 49 dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.� �Entah apa yang ada dipikiran para hakim sehingga membebaskan PT. BMH dari tuntutan penggugat, dengan alasan kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena setelah kebakaran lahan yang terbakar masih tetap bisa ditanami dan tanaman tetap tumbuh subur. Pertimbangan hakim ini sangat sesat dan menunjukan bahwa hakim sebenarnya tidak paham terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi perusahaan.� Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan SH, selain tidak memenuhi tuntutan KLHK terhadap PT. BMH untuk membayar Rp7,9 triliun sebagai ganti rugi kebakaran lahan gambut, juga membebani KLHK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.200.000. Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK yang hadir dalam persidangan menyatakan akan banding. �Kita akan banding atas putusan ini. Karena ini demi keadilan bagi masyarakat terhadap dampak kebakaran lahan. Sebab sudah jelas pada sidang lapangan, kebakaran lahan terjadi dengan sengaja. Karena itu kami akan banding,� kata Rasio. Maurice, Kuasa Hukum dari PT. BMH mengatakan pihaknya puas dengan keputusan majelis hakim. �Karena pihak penggugat menyatakan banding, kami akan mempersiapan proses hukum berikutnya. Yang jelas, kami sudah optimistis bahwa klien kami tidak bersalah dan ini sesuai dengan saksi ahli yang kita ajukan dalam persidangan,� katanya. Sumber: mongabay.co.id Sumber : gugur-sudah-komitmen-jokowi-di-pengadilan-negeri-palembang