Hak-Hak Masyarakat Adat Mentawai Perlu Pengakuan Pemerintah Dan Payung Hukum
06 October 2015
[caption id="attachment_945" align="alignleft" width="300"] FGD Rancangan Perda Adat Mentawai di Rumah AMAN Mentawai[/caption] Sipora Utara 7/10/2015 � Fokus Group Discussion (FGD) Rancangan Perda Pengakuan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Mentawai diselenggarakan di rumah AMAN Daerah Kepulauan Mentawai (5-6 Oktober 2015). Para peserta dalam FGD ini hadir Sudarmi Saogo, anggota DPRD Propinsi Sumbar, Nikolaus Sorot Ogok dari Pemda Mentawai, Laurensius Sarogdok kader AMAN Mentawai-Ketua KPUD Mentawai, Fasilitator Rahmadi dari YCMM, jaringan lokal AMAN Mentawai serta staf Advokasi PD AMAN Mentawai. FGD menyimpulkan bahwa Hak-Hak Masyarakat Adat Kepulauan Mentawai perlu diakui melalui payung hukum (Peraturan Daerah). Hasil dari FGD nantinya akan diserahkan kepada Pansus Ranperda PPHMA DPRD Mentawai sebagai masukan dalam pembahasan dan penetapannya. Masyarakat adat Kepulauan Mentawai juga sedang melakukan studi etnografi dan pembuatan peta sebaran komunitas adat Mentawai yang difasilitasi oleh PD AMAN Kepulauan Mentawai dan hasilnya akan menjadi lampiran Perda dimaksud. Masyarakat Adat Mentawai mulai saat ini menyatakan dirinya ADA melalui berbagai hal yang tengah dilakukan. Bertujuan agar Masyarakat adat Berdaulat secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi dan Bermartabat Secara Budaya.***Rapot P S
Sumber : hak-hak-masyarakat-adat-mentawai-perlu-pengakuan-dan-payung-hukum