[caption id="attachment_92" align="alignnone" width="3264"]Suasana Sidang Paripurna Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati Atas Diajukan Ranperda Pelestarian Budaya dan Adat Banyuwangi, Selasa (29.11.2016) di Gedung DPRD Banyuwangi Suasana Sidang Paripurna Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati Atas Diajukan Ranperda Pelestarian Budaya dan Adat Banyuwangi, Selasa (29.11.2016) di Gedung DPRD Banyuwangi.[/caption] Banyuwangi 23/1/2017 � Setelah terbentuknya pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang pelestarian budaya dan adat-Istiadat Banyuwangi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi secara resmi mengadakan hearing untuk pertama kalinya bersama tokoh adat, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusatara (PD AMAN) Osing, budayawan, dan sejarawan Banyuwangi pada Senin (23/1/2017) di Gedung DPRD Banyuwangi. Pada kesempatan kali ini Agus Hermawan selaku ketua PD AMAN Osing mewakili masyarakat adat Using (Osing) menegaskan draft Ranperda ini masih tetap belum memenuhi ekspetasi masyarakat adat Using. Dirinya masih menyoroti isi ranperda yang tidak mengangkat perlindungan masyarakat adat. Padahal menurut Agus, jika masyarakat adat terlindungi hak-haknya, maka secara otomatis produk mereka yakni budaya, seni, dan tradisi tetap terjaga. Agus menginginkan masyarakat adat dimasukkan kedalam ke bab tersendiri, agar lebih terinci siapakah masyarakat adat tersebut. �Harapan kami pembahasan masyarakat adat ini tidak hanya disebutkan dipasal namun di bab tersendiri� harap Agus. Selain masyarakat adat, Agus juga ingin wilayah adat juga dilindungi, karena di Banyuwangi hukum dan lembaga adat rata-rata sudah hilang, tidak seperti adat di luar Jawa, yang masih mempertahankan hukum dan lembaga adatnya. Dirinya berharap penggalian wilayah dan data sosial yang dilakukan AMAN bisa menjadi bahan untuk Ranperda perlindungan wilayah adat. �AMAN sudah melakukan pemetaan 3 wilayah adat diantaranya Bakungan, Olehsari, dan Kemiren,� tandas Agus. Karena Agus menilai wilayah adat sangat melekat dengan tradisi budaya setempat. Terlihat ketika tradisi masyarakat Using sangat berhubugan dengan kesuburan. Maka dari itu, semua hal yang berhubungan dengan keagrarisan juga harus dilindungi. Sementara itu ketua Pansus Punjul Ismuwardoyo mengatakan, pertemuan ini untuk mengakomodir aspirasi berbagai elemen masyarakat tentang Ranperda pelestarian budaya yang berkembang di Banyuwangi, diantaranya masyarakat Using, Jawa, Mandar, dan Tionghoa. Supaya Ranperda ini tidak cacat dan bisa menampung aspirasi masyarakat. Selain itu, didalam Ranperda tersebut juga membahas tentang perlidungan bahasa Using sebagai bahasa asli Banyuwangi dan pelestarian kepurbakalaan. Hal tersebut dikarenakan budaya tidak terlepas dari bahasa dan sejarah. Dalam pertemuan ini juga membahas terkait dengan masukan dari Kementerian Kebudayaan yang menyarankan terdapat kata �di� pada judul yakni Ranperda Pelestarian Budaya dan Adat-Istiadat Di Banyuwangi. �Masukan Kementerian Kebudayaan itu ditambah di, karena tidak hanya adat-istiadat Banyuwangi yang dibahas, namun adat-istiadat yang ada di Banyuwangi,� kata Punjul. Namun pihaknya masih membahas hal ini dengan berbagai pihak salah satunya ahli bahasa. Dikarenakan penambahan kata �di� tersebut sangat berpengaruh terhadap arah tujuan Ranperda tersebut. Antara mengkhususkan perlindungan adat asli Banyuwangi yakni Using, atau semua adat yang berkembang di Kabupaten Banyuwangi. Dirinya berharap semua masukan tersebut dapat dimasukkan kedalam Ranperda ini asalkan tidak menabrak regulasi yang berlaku. Setelah hearing selesai, Agus mengaku kurang puas terkait rekomendasi judul Ranperda Pelestarian Budaya dan Adat-Istiadat Banyuwangi, berpotensi berubah menjadi Pelestarian Budaya dan Adat-Istiadat di Banyuwangi. Karena menurutnya, jika semua adat dan budaya di Banyuwangi dimasukkan kedalam Ranperda, berarti budaya siapapun termasuk orang luar daerah yang ada di Banyuwangi harus dilindungi. Sehingga Agus menilai hal ini malah berpotensi adanya penolakan dan cacat hukum. Agus menambahkan, yang harus dikedepankan harusnya adat Using karena merupakan suatu identitas budaya asli Banyuwangi. �Seperti halnya di Jawa Barat yang hanya melindungi Suku Badui, Jawa Tengah yakni masyarakat Samin, dan Lumajang dan sekitarnya mungkin masyarakat adat Tengger�. Sebagai langkah kedepan, Agus akan terus mengawal Ranperda ini serta melaporkan semua perkembangan dan langkah-langkah yang sudah dilakukan PD AMAN Osing dari penggalian data sampai merumuskan Ranperda perlindungan adat kepada Pengurus Besar (PB) AMAN. �Ini adalah bukti PD AMAN yang sudah menyampaikan pokok-pokok pikiran, yang sejalan dengan nafas perjuangan AMAN yakni berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, bermartabat. Iitulah cita-cita masyarakat adat yang dituangkan di visi dan misi AMAN,� tutup Agus. ***Akbar Wiyana Sumber : judul-ranperda-adat-masih-belum-ditentukan