Kasus Pembunuhan Aktivis Lingkungan Jopi Peranginangin Mestinya Ke Peradilan Umum
05 June 2015
[caption id="attachment_563" align="alignleft" width="300"] Siaran Pers Solidaritas Untuk Jopi[/caption] Jakarta 05/06/15 � Bertempat di Rumah AMAN, di bilangan Tebet Timur Jakarta Selatan diselenggarakan Konferensi pers terkait kasus pembunuhan Aktivis Lingkungan Jopi Peranginangin. Solidaritas untuk Jopi yang pada kesempatan kali ini diwakili Oleh Deputi 1 Sekjen AMAN, Mina Susana Setra mengatakan konferensi pers ini dilakukan karena tidak ada berita terkini dari POM AL terkait pelaku pembunuhan Jopi Peranginangin. Sejak Jopi Peranginangin dibunuh dengan sadis pada sabtu, 23 Mei 2015 di Cafe Venue, Kemang, Jaksel telah terjadi penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Seluruh saksi sudah selesai diperiksa oleh POM AL, begitu juga dengan CCTV yang ada di lokasi kejadian. Namun sampai pekan ke dua ini, siapa identitas para pembunuh Jopi masih belum diungkapkan. Pihak keluarga dan kawan-kawan mendiang Jopi dalam #Solidaritas4Jopi semakin bertanya-tanya apa yang menyebabkan identitas para pembunuh belum juga diungkapkan. Ada beberapa tuntunan dari kawan-kawan Solidaritas Untuk Jopi dan keluarga, diantaranya adalah menuntut POM AL dan Polri untuk bekerjasama menuntaskan kasus ini karena terjadi di ruang sipil, transparansi terhadap proses penyidikan kasus Jopi, mengharapkan POM AL memberikan perkembangan laporan penyidikan untuk disampaikan kepada pihak keluarga Jopi, keluarga juga berharap diberikan akses bertemu dengan Komandan POM AL agar bisa mengetahui secara langsung perkembangan kasus, mendesak Polri dan TNI AL untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin berdasarkan saksi-saksi yang ada di TKP dan juga bukti berupa rekaman CCTV. Sekjen AMAN juga mempertanyakan apakah Kafe Venue itu adalah objek yang harus dijaga tentara? Dan para pembunuh Jopi ini apakah sedang berdinas di lokasi? Bila tidak, maka harus diminta peradilan umum bagi para pembunuh Jopi. ***TP
Sumber : kasus-pembunuhan-aktivis-lingkungan-jopi-peranginangin-mestinya-ke-peradilan-umum