Koalisi Hutan Adat menggelar semiloka percepatan pengakuan hutan adat di Kalbar. [caption id="attachment_277" align="alignright" width="300"] Koalisi Hutan Adat menggelar konferensi pers semiloka percepatan pengakuan hutan adat di Kalbar di Golden Tulip Hotel, Jalan Teuku Umar Pontianak, Selasa (10/10/2017)[/caption] Kegiatan dihelat di Golden Tulip Hotel, Jalan Teuku Umar Pontianak, Selasa (10/10/2017). "Semiloka ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat adat itu tetap eksis dan diakui dalam undang-undang," kata Kepala Kanwil BPN Kalbar, Samad Soemarga, Selasa (10/10/2017). Kemudian, lanjutnya, bagaimana dengan menentukan subjek maupun objeknya untuk mempercepat keberadaan hutan adat ini. Sebelum dibuatnya Peraturan Daerah (Perda), perlu dilakukan penelitian yang dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak, baik perguruan tinggi, LSM, tokoh masyarkat, adat, agama dan semua instansi yang kemudian harus diteliti. "Perda ini tidak hanya mengayomi satu adat, tetapi semua karena kita ada banyak masyarakat adat kita," ungkapnya. Di Kalbar ini antara satu desa dengan yang lain adatnya berbeda, tetapi keberadaannya tetap diakui. Ini harus dilegalkan dalam arti dibuatkan Perdanya supaya di dalam penanganannya menjadi jelas dan kepastian hukumnya terlindungi. Sehingga kesejahteraan masyarakat adat secara keseluruhan meningkat. "Sehingga perekonomian Kalbar, dengan keberadaan masyarakat adat, dapat menyumbang kemajuan di Kalbar," imbuhnya. Sumber : keberadaan-masyarakat-adat-diakui-undang-undang