[caption id="attachment_162" align="alignleft" width="300"] Suasana Konfrensi Pers terkait mengampanyekan "Hutan Adat Bukan Hutan Negara" Di Kabupaten Sekadau[/caption]

Upaya perbaikan Tata kelola wilayah Adat dan Peraturan Perlindungan dan pengolahan Hutan Adat. Dengan perkembangan zaman dan pesatnya pengusaha �berinfestasi Indonesia kususnya di Sekadau Kalimantan Barat.

Hal tersebut di buktikan bahwa perluasan perkebunan sawit 5.508.044,71 Ha, pertambangan 3.619.063 Ha, �HTI 2429.807. Ha. �HPH. 1. 125.400 Ha, dengan total 12,682,314.71 Ha, �dibandingkan dengan luas Kalimantan Barat, �15 Juta Ha, maka pemukiman milik masyarakat hanya tersisa 2.5 Juta Ha saja. "Kabupaten Sekadau luas 544,420 HA atau 5444,2 KM2 berdasarkan data ada 20 perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroprasi luas ijin 143.168,14 Ha atau 26 % dari wilayah Sekadau". Ujar Vinsensius Vermy kepala Biro Keaggotaan kaderisasasi Dan politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat. Untuk itu �Vermy Menambahkan dengan demikian luas kelola masyarakat kabupaten sekadau semakin berkurang, maka sangat dibutuhkan perlindungan atas tanah dan wilayah adat sebagai wilayahnya. "Pembagunan model ini telah direspon oleh pihak ketiga, (Investor) �yang telah menempatkatkan masyarakat adat sebagai korbannya. Masyarakat menjadi kehilangan tanah dan hutan". Ujarnya. Berdasarkan rapat terbatas (Ratas) �24 Agustus 2016 presiden Jokowi tentang reforma agaria melalui program TORA (Tanah opjek Reforna Agraria) �telah menetapkan di Kalimantan Barat di lepas 138.544 ha, �kawasan hutan di serahkan pada masyarakat. "Tindak lanjut MK 35/2012, UUD No. �41.1999 Nawacita tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Parmen ATR/kepala BPN No. 10/2016 tentang hak Komunal, �mempertegas wilayah wilayah adat yang dimiliki secara turut menurun, hak bersama diakui & dilindungi pemerintah. Hak MHA di sintang dan Sekadau patut diapresiasi atas inisiatif pemerintah dan DPRD adalah kesempatan bagi masyarakat adat untuk mendapat pengakuan dan perlindungan dalam PERDA di Kabupaten khususnya Sekadau". Jelasnya. Dengan putusan MK. 35 Tahun 2012, memberikan peluang besar bagi masyarakat Adat untuk menerapkan peraturan desa tentang perlindungan dan pengolahan hutan adat arternatif menyelamatkan hutan tropis kalimantan Barat. "Untuk itu kepala daerah, �Desa, kita harapkan bisa mengabil kesempatan tersebut untuk memberikan perlindungan dan mengatur tata kelola hak masyarakat Adat setempat untuk membuat PERDA, �atau Peraturan Desa (PERDES),�seperti salah satunya seperti di Desa Meragun tahun 2017, harapan desa-desa lain juga membuat peraturan terkait perlindungan dan pengolahan hutan adatnya masing-masing, tujuannya agar masyarakat adat mendapatkan hak adat dan wilayahnya di daearahnya sendiri".Tukasnya. Sumber : kempanyekan-hutan-adat-bukan-hutan-negara-aliansi-masyarakat-adat-nusantara-gandeng-iwas