Komunitas Adat Mukureku Selenggarakan Perencanaan Tata Ruang Wilayah Adat
11 May 2015
[caption id="attachment_363" align="alignleft" width="300"] Suasana Pengumpulan Data Tata Ruang Mukureku[/caption] Ende, 11 Mei 2015 � Komunitas adat Mukureku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga menyelenggarakan Kegiatan Perencanaan tata ruang wilayah adat Mukureku untuk menentukan arah pemanfaatan tata kelola tanah adat. Kegiatan perencanaan tata ruang ini dimulai dengan pendataan seluruh potensi ekonomi, potensi sumber daya alam (SDA) yang adat di tanah Mukureku, pola kehidupan masyarakat adatnya, sejarah pembangunan di tanah Mukureku, kebudayaan yang ada di komunitas adat Mukureku. Dalam kegiataan perencanaan ini seluruh tokoh adat dan masyarakat adat serta Pemerintah Desa Mukureku dan Desa Mukureku Sa Ate juga ikut memberikan data dan informasi untuk menentukan perencanaan tata ruang yang berlangsung tanggal 04-10 Mei 2015.�Perencanaan ini adalah tindak lanjut dari hasil pemetaan partisipatif sebelumnya. Pada waktu itu masyarakat adat bersama tokoh adat melakukan pemetaan dan survei bersama mengelilingi batas-batas wilayah adat Mukureku. Pada kesempatan ini AMAN Nusa Bunga bersama Bapak Ibu kembali melakukan perencanaan tata ruang, untuk menentukan lokasi mana yang digunakan sebagai lahan produksi, pertanian, pemukiman dan lain-lain. Dengan melakukan tata ruang proses pembangunan ke depan sesuai dengan rencana kita,� ujar Kristianus Tara di sela-sela pengambilan data. Menurut Lambetus Balu tokoh adat Mukureku mangatakan bahwa masyarakat dan tetua adat siap memberikan semua sumber informasi data sesuai dengan situasi yang ada kepada Tim Perencanaan tata ruang. Sebab baginya perencanaan tata ruang ini adalah sebuah langkah maju dalam merumuskan pembangunan ke depannya bersama pemerintah desa Mukureku dan Mukureku Sa Ate, agar tidak salah dalam memanfaatkannya. Lebih jauh ia mengatakan bahwa wilayah adat Mukureku sebelumnya sudah bermasalah dengan pemerintaha dalam hal ini pihak kehutanan. �Wilayah adat Mukureku masih dalam status kawasan hutan produksi, oleh karena itu lewat pemetaan dan perencanaan tata ruang ini membuktikan bahwa kami hidup jauh sebelum negara ini ada,� ujarnya �Perencanaan tata ruang ini, pada akhirnya akan ada pengesahan wilayah adat baik antara perbatasan komunitas, pemerintah bersama masyarakat adat Mukureku. Musyawarah kita hari ini harus menghasilkan sebuah kesepakatan bersama dengan agenda merubah status kawasan hutan produksi ke status kawasan hutan adat, sehingga ke depannya proses pembangunan tidak lagi terhalang. Tugas mosalaki dan fai walu ana Kalo Mukureku membuat surat pernyataan mendesak pemerintah Kabupaten Ende dan Pemerintah Pusat untuk segera merubah status kawasan hutan ini,� kata Phlipus Kami. Menurut Philipus Kami, Kabupaten Ende, khususnya Flores hari ini menghadapi banyak persoalan yaitu persoalan kawasan hutan, izin pertambangan dan jual beli tanah ulayat. Semuanya bersumber pada kekuasaan atas tanah ulayat. Bagi Philipus yang juga anggota DPRD Ende mengharapkan masyarakat adat mempunyai ketahanan berpikir untuk bisa membendung persoalan tersebut dengan cara mengorganisasikan diri serta membangun solidaritas dan jaringan agar bisa mempertahankan tanah-tanah adat.�Masyarakat adat harus bersatu dan berani menyatakan sikap tegas atas izin pertambangan dan peralihan status kawasan hutan tersebut. Jika ada pembangunan oleh pemerintah namun tidak melalui musyawarah partisipatif masyarakat, itu harus ditolak,� ujarnya Pada musyawarah perencanaan tata ruang (10/5/2015) menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut yang akan dijalankan secara bersama-sama tokoh adat dan masyarakat adat Mukureku Pertama Pengesahan terkait dengan peta perencanaan tata ruang. Ke-dua,� Pengesahan Peta dengan melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan dengan wilayah tanah adat, Ke-tiga,� Pengisian Petisi atau Pernyataan seluruh Mayarakat adat Mukureku untuk perubahan status kawasan hutan. *** Jhuan Mari - Biro Infokom PW Nusa Bunga
Sumber : komunitas-adat-mukureku-selenggarakan-perencanaan-tata-ruang-wilayah-adat