Komunitas Adat Reburia Berharap PERDA PPHMA Kabupaten Ende Segera Ditetapkan
06 December 2015
Reburia 6/12/2015 - Komunitas adat Reburia yang ada di kabupaten Ende Propinsi NTT laksanakan seremonial adat yang disebut dengan Po,o ( Tolak Bala). Dalam seremonial adat ini di hadiri oleh Tokoh adat ( Mosalaki) Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga, Anggota komunitas perbatasan yang mengolah tanah di Reburia, dan seluruh anggota komunitas adat Reburia (05/12/2015). Menurut Mosalaki Reburia bahwa seremonial adat ini akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari pertama seremonial adat Po�o yang dilakukan di tengah hutan. Kemudian hari ke dua dengan seremonial Dhoko Keri yang akan dilakukan di Rumah adat Reburia. Dalam seremonial adat Po�o ini para mosalaki juga memberi kesempatan kepada Pengurus AMAN Nusa Bunga untuk memperkenalkan AMAN sebagai organisasi sekaligus menjelaskan misi perjuangan AMAN dalam menyumbang pikiran dan gagasan kepada pemerintahan Kabupaten Ende, Negara Indonesia khususnya terkait dengan kehidupan Masyarakat Adat. �Saya sangat berbangga dalam mengikuti acara adat seperti ini sebab di sini mendapatkan pengalaman-pengalaman baru untuk menyatu dengan kehidupan Masyarakat adat, dan kita juga melihat ada sebuh proses kerja yang dilakukan secara gotong royong yang merupakan warisan leluhur sejak turun temurun. Kerja gotong royong sudah dipraktekkan oleh komunitas adat Reburia jauh sebelum negara ini ada, Oleh karena itu masyarakat adat Reburia perlu mempertahankan budaya ini untuk diwariskan kepada generasi penerus Reburia,� Kata Kristianus Tara pengurus AMAN Nusa Bunga Kristian melanjutkan bahwa AMAN ini telah berdiri sejak tahun 1999 melibatkan seluruh anggota masyarakat adat se Nusantara, dengan tujuan agar masyarakat adat berdaulad secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Berdirinya AMAN atas dasar diskriminasi negara terhadap masyarakat adat sangat tinggi, mulai dari perampasan tanah, hutan adat, eksploitasi sumber daya alam milik, penghilangan nyawa semua dilakukan atas nama negara. � Saat ini AMAN secara organisasi di wilayah-wilayah mendorong lahirnya produk hukum daerah terkait dengan Pengakuan dan Pelindungan terhadap Hak-hak Masyarakat adat atau Perda PPHMA. AMAN secara organisasi juga telah melakukan kerja-kerja advokasi seperti mendorong komunitas adat memastikan kembali wilayah adat dengan melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat. Mendorong komunitas adat untuk mengklaim kembali hutan adat yang pada pemerintahan sebelumnya diklaim sebagai hutan negara sebagai implementasi dari Keputusan Mahkamah Konstitusi no 35/PUU X/2012 yang ditetapkan pada 16 Mei 2013," ungkap Jhuan Mari �Kita sebagai Masyarakat adat harus segera mengidentifikasi diri komunitas adat kita, mulai dari penulisan sejarah asal usul, wilayah adat, kelembagaan adat, hukum dan peradilan adatnya, yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya Alam. Maksud dan tujuannya adalah untuk menunjukan kepada Negara bahwa masyarakat adat mempunyai sistem pemerintahan asli yang sudah diwarisi sejak jaman dahulu sebelum negara ini ada.� Pada sisi lain indentifikasi diri komunitas adat menjadi media dalam memperbaiki hubungan anatara negara dan masyarakat adat," papar Jhuan Mari Sermonial adat Po�o yang dijalankan oleh komunitas adat Reburia merupakan salah satu kearifan yang harus di pertahankan sebab melalui seremonial ini masyarakat adat menjadi saling mengasihi antara sesama dan mampu menjaga hubungan baik dengan alam semesta. Dalam mengakhiri seremonial adat Po�o ini masyarakat adat Reburia menyampaikan harapannya kepada DPRD Ende agar proses penetapan PERDA Pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat Kabupaten Ende segera dilakukan oleh DPRD Ende.***Infokom AMAN Nusa Bunga
Sumber : komunitas-adat-reburia-berharap-perda-pphma-kabupaten-ende-segera-ditetapkan