Raja Ampat, 13/06/2017- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menanggapi serius aksi demo yang dilakukan Generasi Muda Suku Maya (GEMA Maya) Kabupaten Raja Ampat di bawah koordinator Ketua GEMA Maya, Ludya Mentansan yang menuntut agar KPK segara mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi Jalan Lingkar Waigeo dan segera menyelesaikan ganti rugi yang menjadi tuntutan masyarakat adat marga AnsandanWeju yang mempunyai hak petuanan adat di mana Jalan Lingkar Waigeo dibangun.

�Saat aksi demo yang saya pimpin di depan halaman Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Setia Budi Jakarta Pusat saya menuntut agar KPK harus segera mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Jalan Lingkar Waigeo yang menggunakan dana APBN sejak tahun 2013 hingga 2015 yang dikerjakan PT. Kalanafat Putra di Kabupaten Raja Ampat,� ujar Ludya Mentasan saat ditemui media ini dibilangan Km.10 masuk, jalan Sungai Maruni Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Lanjut Ludya, selain itu juga masyarakat adat Suku Maya Raja Ampat menuntut tegakkan supremasi hukum di Indonesia tanpa pandang buluh; KPK segara tangkap Direktur PT. Kalanafat Putra dan pemilik saham yang adalah mantan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Raja Ampat, korupsi Jalan Lingkar Waigeo harus diselesaikan secara hukum, PT.Kalanafat Putera segera ganti rugi hak ulayat masyarakat adat suku Maya Raja Ampat.

Ditambahkan Ludya, KPK harus segera turun ke Raja Ampat untuk memeriksa indikasi korupsi yang diduga terjadi pada proyek Jalan Lingkar Waigeo yang dikerjakan oleh PT. Kalanafat Putra, PT. Kalanafat Putra segera mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi bersama kroni-kroninya dalam mengerjakan Jalan Lingkar Waigeo, dan yang terakhir masyarakat menuntut apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan maka kami akan memblokade setiap program pemerintah baik daerah maupun pusat yang masuk di daerah petuanan kami.

�Selain tuntutan yang kami sampaikan saat orasi, kami juga menyampaikan beberapa dokumen seperti, foto kondisi goa keramat milik masyarakat adat Suku Maya yang rusak akibat pembangunan Jalan Lingkar Waigeo, dan beberapa dokumen pendukung lainnya,�ujar Ludya dengan tegas.

Dikatakan Ludya, PT. Kalanafat Putra sejaktahun 2013 telah mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN yang apabila dia akumulasikan seluruhnya berjumlah Rp. 122.521.963.000 dengan rincian surat penunjukan Nomor. KU.03.01/SPPBJ/PJN.II-PPK.07/04 tertanggal 7 Januari 2013 oleh Satuan Unit Kerja Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua Barat dengan anggaran APBN Tahun 2013 dengan Nomor Kontrak: 04/HK.02.03/LR4/PJN-II/PPK.07/2013 tertanggal 9 Januari 2013 dengan nilai kontrak Rp. 33,228,947,000 (Tiga Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat PuluhTujuh Ribu Rupiah).

Surat penunjukan Nomor.KU. 03. 01/SPPBJ/PJN. II-PPK 07/09 tertanggal 26 September 2013 oleh Satuan Unit Kerja Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua Barat dengan anggaran APBNP Tahun 2013 dengan Nomor Kontrak : 09/HK. 02. 03/LR4/APBNP/PJN-II/PPK. 07/2013 tertanggal 30 September 2013 dengan nilai kontrak Rp. 8. 548. 669. 000 (DelapanMilyar Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Surat penunjukan Nomor. KU.03.01/SPPBJ/PJN.II-PPK.07/03 tertanggal 22 April 2014 oleh Satuan Unit Kerja Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua Barat dengan anggaran APBN Tahun 2014 dengan Nomor Kontrak : 03/HK.02.03/PS.LR4.W-W/PJN.-II/PPK.07/2014 tertanggal 24 April 2014 dengan nilai kontrak Rp. 23,846,572,000 (Dua Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).

Surat penunjukan Nomor. KU.03.01/SPPBJ/PJN.II-PPK.07/03 tertanggal 14 April 2015 oleh Satuan Unit Kerja Direktorat Jendral Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua Barat dengan anggaran APBN Tahun 2015 dengan Nomor Kontrak :04/HK.02.03/PEMB.JLRA/PJN-II/PPK.07/2015 tertanggal 17 April 2015 dengan nilai kontrak Rp. 56,897,775,000 (Lima Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

Seusai demo kata Ludya, langsung saya dipanggil oleh komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masuk kedalam kantor untuk menyerah kantuntutan dari GEMA Maya Raja Ampat dan diterima langsung oleh komisioner KPK sendiri dan bernjanji akan segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi jalan liingkar waigeo yang melibatkan salah satu mantanWakil Ketua I DPRD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

[caption id="attachment_2518" align="aligncenter" width="300"] Jalan Lingkar Waigeo[/caption]Achel Ulimpa

Sumber : kpk-tanggapi-aksi-gema-raja-ampat