KPRI Juga Desak UU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas 2016
25 January 2016
Segera Sahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat [caption id="attachment_1301" align="aligncenter" width="663"] Aksi Damai Mendesak Pemerintah Dan DPR Mengikutkan RUU Masyarakat Adat masuk Prolegnas 2016 di Bundaran HI (24/1/2016)[/caption] Bandung 25/1/2016 - Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), yang salah satu anggota federasinya adalah Gerakan Masyarakat Adat (GEMA), mendukung perjuangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk mendesak pemerintah dan DPR segera memasukkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan mengesahkannya menjadi UU. Tidak dimasukkannya RUU PPHMA ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 oleh pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa kedua institusi negara itu mengabaikan permasalahan-permasalahan yang selama puluhan tahun dihadapi masyarakat adat di Indonesia. Sepanjang 2013, AMAN mencatat ada sekitar 200 kasus yang terkait dengan masyarakat adat. Kasus ini dipicu akibat klaim negara terhadap kawasan atau wilayah masyarakat adat sebagai kawasan hutan negara, perampasan tanah dan wilayah adat oleh perusahaan, perusakan dan pengusiran oleh aparat negara terhadap masyarakat di atas tanah leluhurnya, serta kian maraknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat. RUU PPHMA ini diharapkan akan memberikan perlindungan hukum kepada 70 juta masyarakat adat sehingga mereka dapat menjadi warga NKRI yang seutuhnya serta menyelesaikan konflik-konflik masyarakat adat. RUU PPHMA ini sebenarnya berawal dari inisiatif DPR yang muncul pada 2012 lalu. Namun pembahasan mengenai RUU PPHMA ini mandeg sepanjang 2013-2014 lantaran Menteri Kehutanan periode 2009-2014 Zulkifli Hasan berkali-kali tidak memenuhi panggilan DPR. Dalam pemerintahan yang baru ini, berbagai partai-partai politik awalnya juga telah berjanji untuk memperjuangkan RUU PPHMA agar dapat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016. Namun pada rapat Panja Prolegnas tanggal 20 Januari 2016, DPR bersama pemerintah tidak memasukkan RUU PPHMA ke dalam Prolegnas Prioritas 2016. Presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk memperbaiki daftar RUU yang akan masuk ke dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2016 dan memasukkan RUU PPHMA ke dalam Prolegnas tersebut. Hal ini mengingat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah berkomitmen untuk melanjutkan proses legislasi RUU PPHMA hingga ditetapkan sebagai UU, yang secara eksplisit dicantumkan di dalam Nawacita. Upaya perbaikan terhadap Prolegnas Prioritas 2016 ini masih dapat dilakukan rapat pleno Badan Legislatif (Baleg) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) hingga ke sidang paripurna. Sikap Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) 1. Kecewa dengan hasil rapat Panja Prolegnas RUU Prioritas 2016 yang tidak memasukkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) sebagai salah satu RUU Prioritas yang akan dibahas di dalam Prolegnas 2016; 2. Mendesak Presiden dan DPR untuk memperbaiki Prolegnas Prioritas 2016 dengan memasukkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) ke dalam RUU Prioritas Prolegnas 2016 melalui rapat Baleg dan rapat Bamus; 3. Hentikan perampasan lahan masyarakat adat serta kriminalisasi terhadap masyarakat adat untuk kepentingan para pemilik modal; 4. Bangun persatuan dan solidaritas seluruh elemen rakyat untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. (Dewan Pimpinan Nasional Konfederasi) ****
Sumber : kpri-juga-desak-uu-masyarakat-adat-masuk-prolegnas-2016