LEWAT FGD PD AMAN SINJAI MENDORONG PERDA PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DI SINJAI
29 December 2015Kegiatan ini bertujuan menambah wawasan pemahaman mengenai sejarah dan cita-cita perjuangan masyarakat adat baik di tingkat nasional maupun di tingkat global dan bagaimana seharusnya masyarakat adat itu diatur di dalam hukum serta membangun persepsi yang sama tentang masyarakat adat.
Menurut Drs. Muhannis selaku budayawan mengatakan bahwa perlunya mengakui masyarakat adat di Kabupaten Sinjai melalui payung hukum dengan peraturan daerah untuk menjaga kearifan lokal dan memperjelas keberadaannya.
Melalui peraturan daerah sebagai payung hukum untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat, sebagai resolusi konflik dan alat untuk mengidentifikasi unit sosial. Tutur Erasmus Cahyadi selaku PB AMAN.
Selain itu, Menurut Jamaluddin selaku Wakil Ketua II DPRD Kab. Sinjai mengatakan bahwa dengan adanya peraturan daerah akan menata hubungan masyarakat dengan pemerintah. Tuturnya.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus Besar AMAN, Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Selatan, Wakil Ketua I DPRD Kab. Sinjai, Wakil Ketua II DPRD Kab. Sinjai, Ketua Komisi II DPRD Kab. Sinjai, Polres Sinjai, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Sinjai, Dinas Komunikasi, Informasi, Budaya dan Pariwisata Kab. Sinjai, Budayawan, Front GERTAK, Mahasiswa serta Tokoh Adat.**Jsm