Pengakuan hutan adat sangat berkait erat dengan masyarakat hukum adat. Di Kalbar, telah dirancang aturan yang memayungi hal tersebut. Namun, sampai saat ini pembahasannya masih terkendala. [caption id="attachment_299" align="alignright" width="300"] Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalbar Marcellus Tj[/caption] Sampai hari ini, Perda (Masyarakat Hukum) Adat yang dibahas di DPRD Kalbar masih ada kendala. Dan kita ingin ada sebuah percepatan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan, bagaimana hutan adat ini bisa segera ditetapkan," ungkap Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalbar Marcellus Tj. Bersama dengan berbagai pihak, Dishut Kalbar akan mengusulkan kesepakatan bersama percepatan pengakuan hutan ada dan ini. "Kita akan mengusulkan ini kepada Kementerian melalui barangkali proses pertama adalah libatkan para kepala desa untuk melakukan penetapan hutan adat. Dikonsultasikan kepada mereka dulu, dan kemudian nanti akan kita usulkan sehingga ada penetapan indikatif oleh Kementerian, sambil semua regulasi yang diperlukan ini berjalan," papar Marcellus. Bahkan, sambung dia, apabila memang�slot�regulasi yang mengharuskan Perda didahulukan, pihaknya akan meminta ke Kementerian terkait untuk mengambil sebuah kebijakan. "Jadi kita akan tindaklanjuti peta partisipatif yang sudah dilakukan oleh teman-teman NGO yang bergabung dalam HAK, jadi nanti akan kita�overlaykan dengan peta yang ada di kita," terangnya. Sumber : masyarakat-adat-butuh-perda