[caption id="attachment_91" align="alignleft" width="300"]Konsultasi Publik Ende- 21 Agustus 2016 � Masyarakat adat Ende bersama AMAN nusa Bunga menuntut kepada DPR RI dan DPRD Kabupaten Ende Agar segera membahas dan penetapkan Peraturan perundang-undang yang mengakui dan melindungi masyarakat adat.[/caption] Tuntutan sikap ini disampaikan oleh para mosalaki sekabupaten Ende disaat mengikuti Konsultasi Publik RUU PPHMA dan Ranperda PPHMA di kabupaten Ende �desa Saga pada tanggal 20 agustus 2016. �Kami masyarakat adat sangat mengharapkan agar peraturan yang mengakui dan melindungi masyarakat adat bisa di tetapkan. Sebab kami telah mengikuti berbagai proses dalam penyusunan draf ranperda PPHMA di kabupaten Ende dan sudah jelas arah pengaturannya ingin memperbaiki dan mendukung pemerintah dan juga ingin pengembalian hak dasar kami sebagai masyarakat adat. Dan ada beberapa poin dalam rancangan tersebut seperti pengelolaan tanah, hutan dan sumber daya alam lainnya yang ada di wilayah adat�, Ujar Ahmad Jeke dalam menyapaikan sikap kepada pemerintah dan DPRD Ende. Konsultasi publik RUU PPHMA dan Ranperda PPHMA di selenggarakan di komunitas Adat saga Kabupaten Ende, Tepatnya di Aula kantor Desa Saga. Turut Terlibat dalam konsultasi pu[R-slider id="2"][metaslider id=79]blik ini Utusan Komunitas adat se kabupaten Ende, Taman Nasional Kelimutu, Anggota DPRD Ende dan AMAN nusa bunga. Dengan Narasumber utama Sekertaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) Ir. Abdon Nababan, dan Ketua AMAN Nusa Bunga Philipus Kami. Menurut Sekjen AMAN dalam paparan Materinya disampaikan bahwa Sejak membentuk UUD 1945 masyarakat adat sudah mendapatkan posisi yang mulia. Dan pendiri bangsa tau bahwa masyarakat adat merupakan fondasi dasar dalam membentuk sebuah negara yang dinamakan Indonesia ini. Dalam penjelasan selanjutnya Sekjen AMAN juga mengungkapkan bahwa �saat ini diseluruh peraturan perundang-undangan yang memuat keberadaan masyarakat adat telah ada, dan dalam operasional lapangan sama sekali tidak ada mengurus masyarakat adat. Sehingga saat ini kita harus mendorong untuk menyusun sebuah produk hukum yang melindungi dan menghormati masyarakat adat�. Jelas Sekjen � Ada produk UU yang mengatur tentang masyarakat adat namun saat ini, fakta di lapangan antara masyarakat adat dan pemerintah disatu sisi saling bentrokkan dan tumbang tindih sehingga yang menjadi korbannya adalah masyakat adat�, ujar Nababan.� � Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang �Peraturan dasar Pokok-pokok agraria yang telah ada sejak awal mendirikan sebuah bangsa, namun di era orde baru pemerintah kembali menggunakan UU agraria warisan pemerintahan belanda, maka fakta lapangannya negara menjaja sendiri masyarakatnnya. Dan tanah-tanah masyarakat adat di izinkan kepada investor asing untuk di kelola dan di pergunakan untuk kepentingan asing�.Ungkapnnya � Yang namannya Masyarakat adat itu ada tiga unsur utama yang sangat melekat pada masyarakat adat, yaitu� pertama Masyarakat adat sangat dekat hubungannya dengan Leluhur atau sang pencipta, kedua sangat melekat dengan tugas dan fungsinya mengurus sesama manusia agar saling berhubungan, ketiga berhubungan dan pengelolah sumber daya Alam seperti tanah, hutan dan seluruh potensi kekayaan alam di wilayah adat� Jelas Abdon Selanjutnya ketua AMAN nusa Bunga Philipus Kami mengungkapkan� Untuk saat ini khusus di kabupaten Ende seluruh proses penyusunan naska akademik dan draf rancangan peraturan daerah telah selesai dan saat ini sudah berada di tangan Badan legislasi daerah DPRD Ende, namun Kondisi saat tinggal menunggu percepatan proses yang dilakukan oleh Baleg agar bisa mengusulkan untuk di bahas,�Ungkapnya. � Ranperda PPHMA adalah penting dan mendesak bagi masyarakat adat agar bisa mengatasi dilematif peraturan perundang-undang yang saat ini membuat masyarakat adat dengan pemerintah dalam hal ini petugas lapangan saling bentrokan sebab semuannya menjalan peraturan hukum. Masayarakat adat di komunitas menjalankan hukum adat dalam menjaga wilayah dan kekayaan alamnnya sedang dari negara menjalankan undang-undang untuk menjaga hutan dan fungsi konsevasinnya�Jelas ketua AMAN Jadi� jelas� Philipus �saat ini seperti Taman nasional Kelimutu Harus sama-sama mendorong untuk mempercepat penetapan agar bisa di temukan sinergisitas antara anturan Negara dan hukum adat yang berlaku di komunitas, selain itu dari TNK juga bisa mengkolaborasikan dari apa yang menjadi kebutuhan masyarakat adat di daerah penyangga dan kebutuhan fungsi satwa dan konsevasi,�Jelasnnya. Diskusi pun berlanjut dengan menghasilkan kesimpulan dan rencana tindak lanjut untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan produk hukum masyarakat adat. Salah seorang tokoh mosalaki mengatakan � saat ini kami dari masing-masing komunitas akan memfasilitasi sosialisasi-sosilisasi dari tujuan perjuangan masyarakat adat, pokoknya dari pengurus AMAN siap mendapatkan undangannya, sebab cara itu yang harus kita lakukan�,Kata Mikael �Kami sudah muak untuk berdialog terus menerus dengan baleg dan DPRD Ende, sebab mereka itu anak adat yang tidak tau adat. Berapa kali kita ke DPRD Ende selalu mendapatkan Janji dan harapan ketidak pastian, mereka sama sekali tidak menghormati kami sebagai mosalaki. Kami datang dari komunitas selalu pamit dengan leluhur dan jika sampai di DPRD Ende tidak di hormati sama seperti kami ini tidak punya kewibawaan,� Ujar Mikael. Selesai konsultasi publik para mosalaki bersepakat akan terus membangun rapat koordinasi untuk membangun kekuatan politik masyarakat adat agar bisa berdaulad, mandiri dan bermartabat.*** Jhuan Mari Sumber : masyarakat-adat-ende-tuntut-ruu-pphma-dan-ranperda-pphma-segera-di-sahkan