Masyarakat Adat Penajam Paser Utara Tuntut Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
12 March 2016
[caption id="attachment_1400" align="alignleft" width="300"] Orasi juga dilakukan dalam aksi Penajam Paser�[/caption] Paser 8/3/2016 � Sebagai bentuk dari rasa ketidakpuasan atas sikap pemerintah yang tidak perduli terhadap Masyarakat Adat Paser mereka kemudian menggelar aksi menuntut Pengakuan dan Perlindungan hak-hak masyarakat adat Paser di halaman kantor Bupati Penajam Paser Utara pada (7/3/2016). "Sudah terlalu lama kami berbaik hati, masyarakat adat Paser sudah terlalu sering diberi janji, tapi tidak pernah ada realisasi. Karenanya kami menuntut dengan tegas untuk Kabupaten Penajam Paser Utara agar segera melaksanakan 6 tuntutan masyarakat adat dan kami akan terus mengawal setiap kebijakan yang ada sampai masyarakat bisa menikmati kemerdekaan sesuai dengan cita-cita besar pendiri Bangsa ini,� tegas Koordinator Lapangan Eko Supriyadi ( Kader Barisan Pemuda Adat Nusantara/AMAN Paser ) [caption id="attachment_1401" align="alignleft" width="300"] Aksi tokoh adat bawa sesaji[/caption] Visi Misi untuk Masyarakat Adat Paser yang telah sepakati oleh pihak Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ada 6 poin yaitu. 1. Membentuk Perda Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. 2. Melaksanakan Permendagri 52 tahun 2014 pedoman dan perlindungan masyarakat hukum adat. 3. Memastikan pembangunan rumah adat Paser (Kuta Rekan Tatau) di kabupaten dan kecamatan kota. 4. Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran APBD yg khusus pemberdayaan masyarakat adat. 5. Memastikan keterlibatan putra-putri pribumi dalam perekrutan ketenagakerjaan swasta ataupun negeri, serta beasiswa pendidikan. 6. Pemerintah segera memparipurnakan penempatan nama-nama pahlawan/pejuang Paser pada setiap pembangunan gedung atau fasilitas umum. Penanggung Jawab Aksi Ketua Lembaga Adat Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara Bapak Malisa (Pengurus AMAN Paser) dan Bapak Musa Ketua DPC Gepak Penajam Paser Utara sekaligus Dewan AMAN Wilayah Kaltim.***Syukran Amin
Sumber : masyarakat-adat-penajam-paser-utara-tuntut-pengakuan-dan-perlindungan-hak-masyarakat-adat