Memberdayakan Wilayah Adat Talang Mamak
01 November 2016
AMAN Indragiri Hulu Menggelar Musyawarah Daerah Ke II [caption id="attachment_2115" align="alignleft" width="400"] Ketua BPH PW AMAN Riau Juindra menyerahkan bendera AMAN kepada Gilung sebagai Ketua BPH AMANDA Indragiri Hulu terpilih[/caption] Indragiri Hulu 28/10/2016 �- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke dua pada 26-27 Oktober 2016 di Komunitas Anggota Talang Gedabu, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu. Musyawarah Daerah dilakukan oleh Pengurus AMANDA paling sedikit lima tahun sekali. Di dalam MUSDA ini membahas program kerja organisasi dan memilih Pengurus Daerah yang baru untuk lima tahun kedepan. Musyawarah Daerah yang diikuti oleh seluruh komunitas anggota di Kabupaten Indragiri Hulu berjalan dengan baik dan cukup meriah. Semangat bermusyawarah ini terlihat dari perhatian dan dukungan yang diperlihatkan oleh Batin, Amay, dan pemuda yang mengikuti rangkaian MUSDA ini sejak awal acara hingga Musda berakhir. Musyawarah Daerah ke II AMANDA Indragiri Hulu dirangkai dengan Workshop "Mendesak Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat di Talang Mamak Sesuai Dengan Keputusan MK 35 Tahun 2012 Dengan Perda Wilayah Adat Talang Mamak" [caption id="attachment_2116" align="alignright" width="250"] Suasana Musda[/caption] Musyawarah Daerah Indragiri Hulu yang ke dua ini menghasilkan beberapa keputusan diantaranya adalah mendesak pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Adat khususnya di Indragiri Hulu. MUSDA ke dua ini juga memandatkan Pengurus Daerah AMANDA Indragiri Hulu periode 2016 - 2021 kepada Saudara Gilung menjadi Ketua BPH AMANDA, Indragiri Hulu dan memandatkan kepada tujuh orang perwakilan komunitas anggota AMAN di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Iskandar, Irasan, Emrisal, Muslimin, Darwen, Upuran dan Gajian sebagai Dewan AMAN Daerah Inhu. ***Riky Aprizal
Sumber : memberdayakan-wilayah-adat-talang-mamak