Mendesak Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat Talang Mamak
29 October 2016
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No 35 Tahun 2012 [caption id="attachment_2108" align="alignleft" width="400"] Musda - Workshop PD AMAN Indragiri Hulu[/caption] Indragiri Hulu 26/10/2016 - Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten� Indragiri Hulu menyelenggarakan Musyawarah Daerah Ke II. Dalam acara ini turut hadir utusan dari Pengurus Besar AMAN yang diwakili staf Dir OKK, Ketua BPH AMAN Riau, Juandri. Dinas Pendidikan dan Olahraga , Lembaga Adat Melayu Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Desa dan Kapolsek Kelayang. Musda dibuka oleh Ketua BPH AMAN Riau Juandri dan dilanjutkan penampilan berbagai seni budaya Talang Mamak, tarian persembahan dari Komunitas Aur China, tari Rentak Bulian dari Komunitas Talang Gedabu, Zapin dan berbalas pantun. [caption id="attachment_2109" align="alignright" width="300"] ��������������������� Seni Tari Talang Mamak[/caption] Hukum Masih Menjauhi Masyarakat Adat Hukum dan keadilan masih menjauhi rakyat terutama kelompok yang rentan dalam hal ini Masyarakat Adat Talang Mamak. Begitupun kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah, terasa elitis sehingga menutup akses keadilan (acces to justice) bagi masyarakat adat dalam hal memperjuangkan hak-haknya sebagaimana dijamin dalam UUD 45. Negara justru menilainya sebagai tindakan anarkis, subversif, mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Atau malah melanggar hukum yang pada akhirnya berujung pada tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan melawan hokum, pencemaran nama baik, kriminalisasi dan lain sebagainya. Sejalan dengan terselenggaranya Musda ke II �ini Pengurus Daerah AMAN Indragiri Hulu Indragiri Hulu mengadakan Workshop. Dalam acara workshop ini Gilung sebagai Ketua Pelaksana menyampaikan harapannya agar terjalin komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sehubungan dengan thema yang telah diangkat dan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Masyarakat Adat Talang Mamak. Mengingat banyaknya kasus yang terjadi di tengah masyarakat Adat Talang Mamak, maka panitia merasa penting menyelenggarakan Workshop dengan thema �Mendesak Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat Di Talang Mamak, Sesuai Dengan Keputusan MK35 Tahun 2012 Dengan Memberdayakan Wilayah Adat Talang Mamak� Workshop bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi di Komunitas Talang Mamak, untuk mendorong pengakuan Pemerintah Daerah Kab Inhu terhadap pengakuan hak-hak masyarakat adat. Mendesak pemerintah untuk melaksanakan Keputusan MK No 35 tahun 2012 tentang tanah adat bukan tanah milik Negara. Pemerintah harus bisa berkomunikasi dengan masyarakat adat terkait kesepakatan yang telah dibuat oleh pemerintah mengenai pengambilan keputusan terhadap pelestarian dan pembangunan yang masuk ke wilayah adat Talang Mamak.. Diskusi berlangsung menarik pembahasan mulai dari masalah terkait MK 35 dan kebudayaan. Salah satunya pertanyaan yang dilontarkan oleh Kades Anak Tujuh Buah Tangga ,Herlina �Mengenai Keputusan Mk 35, sekuat apa keputusan MK tersebut. Sebab sebelum keputusan MK, ada warga yang sudah menjual dan menyetujui - mengizinkan perusahaan masuk tanpa melibatkan masyarakat adat, lalu bagaimana mengatasinya" Pertanyaan tersebut direspon dengan baik oleh Ketua PD AMAN Inhu, sebab masih ada kepala desa� daerah Rakit Kulim yang masih perduli dengan AMAN. "Sesuai Keputusan Mk 35 Hutan Adat bukan lagi hutan negara tapi dengan syarat-syarat. AMAN perlahan namun pasti mendampingi masyarakat adat menyiapkan syarat-syarat tersebut. Menteri tidak ikhlas dan untuk disahkannya harus melalui Perda, paahal sudah diakui oleh undang-undang dasar serta Keputusan MK. kami juga sudah mensosialisasikan Putusan MK," papar Abu Sanar. Riky Aprizal menambahkan, AMAN bukan milik Indragiri Hulu saja tetapi milik masyarakat adat senasib sepenanggungan dari Sabang sampai ke Merauke. �Musda ini adalah musyawarah daerah untuk memilih kepengurusan yang baru. Mengenai MK 35 masyarakat adat harus punya payung hukum besar yaitu undang-undang. AMAN sudah punya sayap organisasi yaitu Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Peremmpuan AMAN, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN),� papar Riky. [caption id="attachment_2110" align="alignleft" width="320"] Photo Bersama Sesudah acara Workshop[/caption] Bukan hanya membahas Putusan MK 35 tetapi kebudayaan ikut juga dibahas, karena dalam acara ini hadir Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora). Darwin salah satu Batin dari Komunitas Pembumbung minta Dispora memperhatikan kebudayaan di Talang Mamak. Hal tersebut langsung ditanggapi utusan Dispora. Mudah-mudahan di setiap Kebatinan tahun depan mempunyai balai untuk Musyawarah Adat. Saat ini Dispora sudah menerbitkan buku tentang Talang Mamak. Kami pemerintah akan mendukung jika tujuan masyarakat adat baik. Kesepakatan Musda ini akan dibawa ke Pemkab Inhu dan pemerintah yang terkait dengan lahan dan tanah, perlu kehadiran Badan Pertanahan dan Kementerian.*** Umi Khoiriya
Sumber : mendesak-pengakuan-hak-hak-masyarakat-adat-talang-mamak