IMG-20160804-WA0015Jakarta, 4 Agustus 2016 � Dari Konsultasi Nasional yang digelar oleh PEREMPUAN AMAN pada 19 � 22 April 2016 disadari bahwa Naskah Akademik di tahun 2011 masih belum menggambarkan pengalaman dan realitas sosial dari perempuan adat. Di dalam Naskah Akademik tersebut cenderung mengasumsikan masyarakat adat sebagai entitas yang homogen, padahal didalam komunitas adat terdapat lapisan sosial berdimensi ras, usia, jenis kelamin, kondisi kesehatan, status keluarga, kelas dan sebagainya.

Ketiadaan pengalaman empirik tentang lapisan sosial didalam masyarakat adat, maka memungkinkan hak perempuan adat dan kelompok rentan lainnya diabaikan baik urgensinya maupun pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan adat didalam RUU Masyarakat adat. Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini mengatakan �hak perempuan adat dalam menjalankan tradisi agama leluhur dan mendapatkan pengakuan sebagai Warganegara saja contohnya. Pernikahan secara adat yang beralaskan pada agama leluhur masih banyak ditemui didalam komunitas adat di Indonesia. Tapi, dalam kacamata Negara pernikahan secara adat ini tidak diakui sebagai pernikahan formal atau sah, akibatnya pernikahan itu tidak dapat akte Negara dan pada gilirannya merentankan posisi anak-anak adat yang lahir dari pernikahan secara adat. anak-anak tidak mendapatkan sertifikat kelahiran karena orang tuanya tidak mempunyai akte nikah. Hal ini tentu saja berujung pada terbatasnya pemuda-pemudi adat dalam mengakses pendidikan formal baik didalam negeri maupun diluar negeri�.

Realitas perempuan adat di Indonesia saat ini sangat bertentangan dengan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIPs) yang secara khusus menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan masyarakat adat di Indonesia. Dalam pasal 22 (1) Deklarasi PBB tersebut, diatur bahwa: �Perhatian khusus akan diberikan untuk hak-hak dan kebutuhan khusus para manula, perempuan adat, pemuda-pemudi, anak-anak dan disabilitas dalam implementasi Deklarasi ini�.

Menurut Ketua Umum PEREMPUAN AMAN �dibutuhkan komitmen perubahan bahwa diperlukan affirmative action untuk perempuan adat, terutama dalam pengawalan subtansi naskah akademik RUU Masyarakat Adat ini�. Mendorong pengalaman perempuan adat mulai dari ranah kasur, sumur hingga lembur terdiskripsikan didalam Naskah Akademik RUU Masyarakat Adat bagi PEREMPUAN AMAN merupakan jaring rerantai kerja yang memerlukan pengawalan ketat, lobby, kerjasama jaringan di semua level dalam mendorong hak-hak perempuan adat diatur juga didalam kebijakan masyarakat adat tersebut. Perempuan adat menyakini tanpa adanya pengakuan, perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya, setali tiga uang perempuan adat tidak mempunyai apa-apa dalam kerangka hukum.

Hak perempuan adat mempunyai sifat yang sama dengan Hak Masyarakat Adat yakini sifat haknya melekat (inherent) dengan sejarah asal-usul dan wilayah adat. Hak perempuan adat ini mempunyai karakteristik yang khusus dan berbeda baik dengan warga adat berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan yang bukan bagian dari masyarakat adat.

Perlu disampaikan bahwa hak perempuan adat sebagai bagian dari komunitas adatnya belum mendapatkan pengakuan didalam ragam produk hukum nasional. Bahkan UU No.7 Tahun 1984 yang menjadi rujukan legal untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia pun masih absen dalam mengakomodir hak-hak dan kebutuhan khusus perempuan adat. �Pengurusan hak-hak perempuan masih terbatas pada pengaturan hak individu perempuan sebagai warga Negara, tetapi belum mampu menyentuh perlindungan hak kolektif perempuan atas pengetahuan, otoritas dan wilayah kelolanya� ujar Devi.

Atas dasar itulah, RUU Masyarakat Adat merupakan produk hukum yang paling memungkinkan untuk mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan adat. Karena itu, perempuan adat mendorong Negara baik pemerintah legislatif dan eksekutif mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

---- selesai -----

Kontak Media :

Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN)

Devi Anggraini (Ketua Umum PEREMPUAN AMAN)

Hp : 081283879244

Email : devianggraini.memame@gmail.com / devi.memame@aman.or.id

Muntaza ( Direktur Program dan Komunikasi)

Hp : 087880328053

Email : muntaza@aman.or.id

download Siaran Pers

Sumber : siaran-pers-menghadirkan-hak-hak-perempuan-adat-dalam-naskah-akademik-dan-ruu-masyarakat-adat