Pembahasan Ranperda Masyarakat Adat Diundur Mei
27 April 2016
[caption id="attachment_1570" align="alignleft" width="363"] Sergius Saleleubaja saat berdialog dengan masyarakat adat[/caption] TUAPEIJAT-DPRD Kabupaten Mentawai kembali menunda pembahasan Rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Pembahasan yang semula diagendakan April diundur Mei karena padatnya jadwal kegiatan pemerintah. "Kita sudah rencanakan untuk pembahasan minggu ini namun setelah kita disurati oleh Bupati bahwa ada kegiatan dengan pemerintah pusat sehingga kita tunda lagi, rencananya kita akan bahas Mei," kata Yosep Sarogdok, Ketua DPRD Mentawai pada Kamis, 21 April 2016. Dikatakan Yosep, untuk pembahasan Ranperda PPMHA, anggota dewan masih perlu konsultasi dengan daerah yang sudah menerapkan perda tentang masyarakat adat ini. "Tentu kita masih perlu konsultasi dengan daerah yang sudah menerapkan perda tentang masyarakat adat seperti di Lebak Banten," kata Yosep. Terkait komitmen soal pembahasan ranperda, Yosep meminta masyarakat tidak meragukan DPRD. "Karena kita sudah komit membahasnya dan tidak ada upaya untuk memperlambat, kita akan tuntaskan, dan jangan diragukan komitmen kita di DPRD," katanya. Sementara Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Juni Arman menyatakan, seharusnya pemerintah mengupayakan ini segera dibahas. Jika Bupati sibuk, kata Juni, bisa diwakili Wakil Bupati atau Sekda. DPRD mengagendakan 19 April lalu untuk membahas Ranperda PPMHA namun bertepatan dengan Festival Pesona Mentawai. "Rencananya 2 Mei nanti akan kembali diadakan pertemuan dengan Bamus untuk mengagendakan lagi pembahasan ranperda ini. Jika (anggota dan eksekutif) tidak bisa hadir ini merupakan tanggung jawab pimpinan," katanya. Wacana Pembentukan Pansus PPHMA Sementara Kristinus Basir, anggota DPRD Mentawai dari Partai Golkar yang juga anggota Balegda mengatakan, Balegda merekomendasikan enam ranperda tersebut dibahas dalam minggu ini. "Tapi dalam rapat sebelumnya yang dipimpin Wakil Ketua Nikanor Saguruk, 5 ranperda akan dibahas minggu ini namun tidak jadi karena Bupati tidak hadir, sementara untuk Ranperda PPMHA, kalau menurut Fraksi Partai Golkar perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus)," katanya. Menurut Basir, pembentukan Pansus untuk PPMHA penting karena menyangkut kepentingan masyarakat Mentawai secara umum, bukannya persoalan adat di Sikakap sampai Siberut tapi Pagai sampai Betaet. "Masalah perlindungan masyarakat adat ini, banyak tokoh-tokoh masyarakat yang perlu diajak bicara. Tapi ini baru usul untuk membuat Pansus, keputusannya nanti akan seperti apa itu akan dibahas dalam pandangan fraksi," ujarnya. (Patriz Sanene)
Sumber : pembahasan-ranperda-masyarakat-adat-diundur-mei