Pemerintah Kabupaten Nagekeo dinilai telah melakukan penyerobotan terhadap wilayah masyarakat adat Rendu yang terdiri dari masyarakat adat Rendu, masyarakat adat Lambo dan masyarakat adat Ndora. Penyerobotan yang dilakukan Pemda ini ketika masyarakat Lambo melakukan ritual adat perburuan di wilayah adat tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Lambo (AMAL), Hendrikus Kota dalam diskusi bersama ketiga warga komunitas adat Rendu di Rendu Butuwe (23/10). �Pemda Kabupaten Nagekeo telah melakukan kesalahan besar terhadap Komunitas Masyarakat Adat Lambo karena saat melakukan survey perdana pada Selasa (18/10) mereka melanggar aturan adat dimana kedatangan mereka bertepatan dengan ritual adat perburuan� katanya. Lebih lanjut Hendrikus mengungkapkan bahwa sesuai aturan adat yang ada di masyarakat adat Lambo, pada saat ritual adat perburuan sedang berlangsung tamu siapapun yang datang dari luar komunitas dilarang memasuki wilayah adat Lambo kecuali seizin komunitas. Namun saat Pemda datang ke lokasi yang akan dibangun waduk rombongan melewati wilayah adat Lambo tanpa seizin komunitas adat setempat padahal sesuai tuturan Hengki komunitas adat telah memberitahu larangan itu kepada pemerintah desa setempat untuk disampaikan kepada Pemda. �Pemda melakukan penerobosan dan telah melanggar aturan adat yang berlaku maka siapapun dia yang melanggar aturan adat itu, konsekwensinya akan bertanggungjawab terhadap pelanggaran itu� lanjutnya. Disaksikan Gaung AMAN.or.id diskusi yang bertema Wilayah Kehidupan Komunitas Adat dengan nara sumber Ketua AMAN Nusa Bunga, Philipus Kami dan Komnas Perempuan dan Anak, Noben da Silva terlihat warga masyarakat adat begitu siaga untuk mempertahankan wilayah kehidupannya yang hendak dirampas oleh pemerintah Nagekeo. �Masyarakat adat mempunyai kearifan lokal yang berkaitan dengan adat dan budaya setempat. Oleh karena itu, penerobosan yang dilakukan oleh pemda Nagekeo merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum adat yang berlaku�kata Ketua AMAN Nusa Bunga. Philipus Kami menjelaskan bahwa komunitas adat Rendu telah hidup secara turun temurun sejak negara ini belum dibentuk. Itu berarti lanjut Philipus komunitas adat Rendu merupakan salah satu komunitas yang menjadi fondasi awal terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, apalagi Kabupaten Nagekeo yang baru beberapa tahun berdiri. �Komunitas adat Rendu sudah ada jauh sebelum negara ini dibentuk sehingga komunitas ini merupakan bagian dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia� terangnya. Sedangkan Noben da Silva dari Komnas Perempuan dan Anak mengatakan bahwa Pemerintah Nagekeo telah mengabaikan hak � hak dasar warga masyarakat Rendu yang merupakan bagian terkecil dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pihaknya mengatakan bahwa pemerintah Nagekeo seharusnya mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil karena pemerintah itu berasal dari masyarakat. �Bupati Nagekeo semestinya mengambil kebijakan pembangunan apa pun harus berpihak kepada masyarakat kecil bukan menindas masyarakat�tutupnya. (JFM) Sumber :