BOBONG- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) berencana akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat disejumlah lokasi yang digunakan pembangunan fasilitas publik. Dengan pembayaran lahan masyarakat, otomatis akan menjadi milik daerah. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pultab, Mansu Mudo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu kedatangan pejabat penilai harga tanah untuk melakukan penilaian terhadap empat lokasi yang akan digunakan pembangunan fasilitas pemerintah berupa kantor Polres Taliabu, Pelabuhan, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan. �Kami menunggu kedatangan pejabat penilai harga tanah sehingga dalam waktu dekat segera akan diselesaikan,� katanya Selasa (9/8/2016). Dikatakan, hal ini penting sehingga proses pembangunan tidak menimbulkan permasalahan. Berkaca pada pengalaman lalu, pemerintah daerah yang membangun fasilitas publik selalu mendapat hambatan dari masyarakat lantaran tidak dilakukan pembebasan lahan. �Pembebasan lahan sekaligus dihitung guna pembayaran ganti rugi sehingga proses pembangunan berjalan aman,� ujarnya. Mansu mengaku, ada dua lokasi pembangunan kantor yakni Polres Taliabu dan RSUD Bobong merupakan kelanjutan dari program pembebasan lahan sehingga melalui penilaian harga tanah lokasi tersebut secara resmi milik pemerintah daerah. �Sementara yang ada ini merupakan lanjutan pembangunan tahun 2016 seperti Polres dan RSUD,� katanya. Sementara lokasi kantor kejaksaan dan Pengadilan, Mansu mengaku akan dilakukan pembebasan lahan sehingga pembangunannya berjalan baik pada tahun 2017. Jika diusulkan instansi terkait, namun tugas pemerintahan hanya menyelesaikan urusan adminitrasi. �Pengadilan dan Kejaksaan belum dianggarkan tahun 2016 ini, namun, penyelesaian lahan dilakukan pada tahun ini, sehingga mempermudah pembangunan mendatang,� tandasnya.(eto) Sumber: http://detaktimur.com/detail-berita-pemda-taliabu-bakal-ganti-rugi-lahan-masyarakat-page-2.html Sumber : pemda-taliabu-bakal-ganti-rugi-lahan-masyarakat