Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Adalah Jalan Menyelesaikan Konflik Agraria
27 May 2015
Ende ,Nusabunga 27 Mei 2015- Aliansi Masyarakat adat Nusantara Wilayah Nusa bunga menyelenggarakan Worshop Pemetaan Partisipatif wilayah adat sebagai jalan untuk mempertemukan gagasan antara masyarakat adat dan pemerintah di wilayah NTT dan khususnya di wilayah nusa bunga. Worshop ini di hadiri Perwakilan komunitas adat di wilayah nusa bunga mulai dari wilayah flores barat, flores Tengah dan flores timur. Turut ikut terlibat dalam worshop pemetaan wilayah adat ini adalah Bapeda Kabupaten Ende, DPRD kabupaten Ende dan Perwakilan Media Lokal Propinsi NTT. Kegiatan worshop ini dilaksanakan di aula PSE Keuskupan Agung Ende jalan Durian kabupaten Ende Propinsi NTT. Menurut Ketua Panitia Yohanes Ga�a dalam sambutannya Mengatakan worshop pemetaan ini adalah untuk memberi informasi dan kesepakatan bersama antara AMAN dan komunitas adat agar bersama �sama membuat perencanaan Pemetaan wilayah adat dan mendata seluruh potensi kearifan yang ada di komunitas adat. �kita saat ini harus bersama-sama mendata kearifan komunitas kita masing-masing untuk bisa menunjukan kepada negara dan pemerintah di tingkatan lokal bahwa sesunggunya kita bisa mengelola dan menjaga apa yang ada di komunitas kita. Ungkap Yohanes ga�a. Lanjut Yohanes� Dari semua itu,dasar utama kita harus bisa memetahkan wilayah adat kita, dan kitalah yang tau wilayah adat kita, oleh karana itu mari Kita bersama-sama menunjukan bukti itu kepada pemerintah bahwa pemetaan partisipatif adalah penting dilakukan sehingga dalam membuat kebijakan apapun di komunitas Adat harus berdasarkan landasan partisipatif dengan masyarakat adat�.Katanya. � Peta adalah salah satu jalan untuk meminimalisir konflik agraria yang terjadi direpublik ini, sejak jaman penjajahan sampai zaman reformasi saat ini masih terjadi konflik agraria antara negara dan masyarakat adat, serta konflik sesama komunitas adat akibat dari pemanfaatan wilayah tanah adat� Jelas Philpus Kami. Sementara itu Phlipus menjabarkan bahwa untuk indonesia dalam hal produk hukumnya masih tumpang tindi antara UU agraria, UU Kehutanan dan UU pertambangan dan UU lainnya, sehingga dari tumpang tindih produk UU itu maka obyek sasaran konflik adalah masyarakat adat. Disatu sisi Pemerintah Membuat sebuah peraturan atau UU,Perda keterlibatan partisipatif masyarakat sangat sedikit bahkan sama sekali tidak dilibatkan. � Himbauan saya adalah komunitas adat harus mulai merubah kondisi itu dengan mendata seluruh warisan leluhur serta kearifan yang ada di komunitas adat. Komunitas masyarakat adat harus mulai ruba cara berpikir bahwa Peta wilayah adat menjadi penting�. Pungkasnya. � Kami dari media Lokal khusunya Flores Pos Selama ini juga Memperjuangkan hak-hak Masyarakat adat,bagi kami Media adalah mempunyai peran penting dalam mendorong perubahan di bangsa ini. Untuk Flores Pos sendiri saat ini kita sering mempublikasi perjuangan masyarakat adat sebab perjuangan masyarakat adat adalah perjuangan mempertahankan hak-hak wilayah adat, mulai dari Tanah dan sumberdaya alamnya�, Pungkas Pater Stef Tupen Witin SVD pimpinan Flores pos diselah-selah membawakan materi . Lanjut Pater Stef� bahwa untuk Flores Pos sendiri misi perjuangannya adalah mewartakan perjuangan rakyat, dan kita sangat menonal keras Pertambangan minerba, dan korem karena kehadiran kelompok ini adalah merampas tanah rakyat untuk kepentingan investor�.tegasnya Kemudian dari Pemerintah daerah dalam hal ini Bapeda kabupaten Ende,menyatakan bahwa apa yang dilakukan AMAN dan Komunitas adat adalah hal yang sangat penting untuk pemerintah meresponnya dan menindaklanjuti cara kerja dari masyarakat adat yang telah melakukan pemetaan wilayah adat dan tata ruang wilayah adat�, Pungkas pimpinan Bappeda Ende. Dari kegiatan worshop pemataan ini, kemudian melahirkan beberapa kesepakatan dan rekomendasi untuk dilaksanakan secara bersama mulai dari Pemerintah , Media dan Mayarakat adat. Oleh : Jhuan,
Sumber :