TANJUNG SELOR. Legalitas� Peraturan Daerah (PERDA) terkait dengan Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) kembali didesak untuk segera disyahkan. perjalanan perda ini sudah tiga tahun yang lalu yang pada waktu itu AMAN menjadi pedorong utama, kemudian menjadi Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bulungan hingga sekarang. Dalam pertemuan AMAN bersama dengan asisten I bidang pemerintahan kabupaten bulungan diruangannya hari senin (21/11/2016) menghasilkan beberapa hal penting. Pemda akan terus mendukung Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat meskipun domennya di tangan DPRD. �saat ini informasi terakhir yang saya dapat domen perda itu ada di tangan dprd dan perubahan kata perlindungan diubah menjadi penyelenggaraan�.ungkap pak Idam sapaan akrab bapak Achmad Ideham. Bapak Yohanes selaku Ketua BPH AMAN Kaltara menegaskan, �dengan perubahan kata dari perlindungan menjadi penyelenggaran tidak mengurangi substansi dari maksud dan tujuan dari perda yang diusulkan oleh AMAN,�tegas yohanes. Dalam perjalanan Perda ini banyak sekali tantangan dan hambatan yang dialami oleh organisasi AMAN selaku pendorong secara khusus AMAN Kaltim dan AMAN Kaltara. Dalam pertemuan ini, sekligus penyerahan berkas Naskah Akademik dan DIM Naskah Akademik serta daftar nama komunitas masyarakat adat yang ada di bulungan oleh AMAN kepada pemda yang dalam hal ini Asisten I Bidang Pemerintah. Meskipun Domen Perda Adat itu ada di tangan DPRD Bulungan kedatangan aman kali ini memiliki tujuan yang merupakan� tujuan dari masyarakat adat. adapun tujuannya yang pertama, terciptanya mekanisme pengakuan keberadaan dan hak masyarakat adat, kedua, memperkuat keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum dalam pembangunan daerah, ketiga, memberikan kepastian hukum mengenai status wilayah adat. Ketua BPH AMAN Kaltim ibu Margaretha Seting Beraan menegaskan bahwa perda ini adalah memiliki harapan, harapan dari masyarakat adat yang ada di kabupaten bulungan. �masukan ini dapat memperkaya dan menjadi acuan bagi pemerintahn daerah dan legislatif sebagai masukan dari masyarakat adat yang kelak menjadi objek dan subjek dari perda yang dibahas selama ini�.tegas Seting sapaan akrabnya. DN90* Sumber : pemkab-tetap-dukung-ranperda-masyarakat-hukum-adat