Masyarakat Adat Penjaga Bumi

Hidup kami masyarakat adat dan wilayah adat yang kami miliki merupakan satu kesatuan, yang berhubungan satu sama lainnya. Agar hidup tetap hidup kami harus membangun dan menjaga hubungan yang baik dengan wilayah adat dimana kami berada. Karena wilayah adat adalah ruang hidup di dalamnya ada sejarah, budaya, adat-istiadat, tradisi lisan, tulisan, kepercayaan, kesenian, sumber-sumber kehidupan dan kehidupan itu sendiri. Semuanya itu harus itu dihormati, dilestarikan, dipertahankan dan diperjuangkan serta dikembangkan secara berkelanjutan karena hidup masa lalu, saat ini dan mendatang.

Sebagai pemuda-pemudi adat, kami bersaksi:

  1. Bahwa di dalam wilayah adat itu ada kelembagaan adat yang mampu secara kolektif menjaga keutuhan wilayah adat, layanan alam dan harmoni di dalam masyarakat adat, termasuk dengan aturan-aturan dan hukum-hukum adat.
  2. Bahwa wilayah adat dan segala layanan alam yang diberikan telah dikelola, dilindungi dan dilestarikan oleh leluhur kami sepanjang masa. Para leluhur telah mengembangkan dan memperkaya tata kelola adat yang mengatur penggunaan tanah dan sumber daya didalamnya untuk memastikan kesinambungan mata pencaharian yang dapat dilanjutkan ke generasi masa akan datang. Nenek moyang kami telah mendorong keadilan dan kesamaan untuk kepentingan bersama dan mereka telah mengabdikan hidup mereka untuk mempertahankan wilayah adat. Maka kami yakin bahwa wilayah adat adalah pinjaman dari generasi yang akan datang.
  3. Bahwa perampasan wilayah adat, kekerasan dan kriminalisasi atas masyarakat adat, dan cara bagaimana penyelenggara negara dan undang-undang negara mendiskriminasi masyarakat adat, sesungguhnya telah membuat kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan masyarakat adat memburuk dan semakin terpuruk, serta menyebabkan krisis multi-dimensi dewasa ini.
  4. Bahwa tidak adanya pengakuan yang tegas dan perlindungan yang nyata oleh pemerintah bahwa wilayah adat adalah miliknya masyarakat adat mengakibatkan rentetan kejadian lain yang membuat masyarakat adat itu selalu menjadi korban.
  5. Bahwa kemelut ini diperparah oleh kearifan-kearifan lokal yang semakin dilupakan akibat dari perubahan sosial budaya yang sangat cepat termasuk merebaknya budaya konsumtif yang diperkenalkan pasar kepada masyarakat adat itu sendiri. Dari generasi ke generasi terasa kearifan lokal semakin tidak lagi dipelihara, padahal kearifan lokal tersebut dapat menjamin hidup masyarakat adat lebih nyaman dari generasi ke generasi.
  6. Bahwa banyak perempuan adat masih mengalami kekerasan di wilayah adatnya maupun diskriminasi di ruang publik. Hal itu telah menyulitkan diri mereka. Membatasi mereka untuk ikut terlibat dalam setiap pengambilan keputusan publik maupun pengambilan keputusan dalam masyarakat adat bukanlah kebiasaan yang patut dilanjutkan.
  7. Bahwa perubahan iklim yang ekstrim menyebabkan bencana alam termasuk yang menghilangkan tanaman-tanaman dan berbagai layanan alam yang menajdi sumber-sumber pemenuhan ekonomi masyarakat adat. Cara masyarakat adat menyesuaikan diri pada iklim yang berubah tidak secepat perubahan iklim yang drastis itu.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=sgDqDJwQXP0[/embedyt]

Sebagai pemuda-pemudi adat kami menyerukan:

  1. Kembalikan wilayah adat warisan leluhur kami.
  2. Berikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat melalui pembentukan hukum dan kebijakan di berbagai tingkatan.
  3. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang untuk mempertahankan wilayah adat.
  4. Jika ingin bumi ini tetap layak huni pada saat ini dan masa yang akan datang, dukunglah masyarakat adat untuk mengelola dan menjaga wilayah adat sesuai dengan pengetahuan masyarakat adat itu sendiri.
  5. Menghormati dan melindungi wilayah adat artinya melindungi masyarakat adat serta menjaga bumi untuk semua mahluk.
  6. Pemuda-pemudi adat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas wilayah adat serta diberikan ruang khusus untuk mendorong keterlibatan pemuda dalam pengambilan keputusan serta transfer pengetahuan dari para tetua kepada generasi muda.
  7. Pertahankan keutuhan dan kelestarian wilayah adat dari segala bentuk pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak dalam maupun luar mana pun.

[Jhontoni Tarihoran]

Sumber : pemuda-adat-peringati-hari-bumi