Peta Kasepuhan Pasir Eurih Dan Sindang Agung Disahkan
19 August 2015
Peta Dari Hasil Pemetaan Partisipatif Kasepuhan Pasir Eurih, Kasepuhan Sindang Agung dan Desa Sindang Laya Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten [caption id="attachment_796" align="alignleft" width="300"] Kasepuhan Pasir Eurih[/caption] Rabu, 12/8/2015 - Kabupaten Lebak Propinsi Banten terdiri dari 28 kecamatan. Kabupaten diidentifikasi memiliki 57 Kasepuhan (Induk dan Rendangan), diantaranya Kasepuhan Pasir Eurih dan Kasepuhan Sindang Agung. Kedua Kasepuhan ini berada di Kecamatan Sobang. Dari kota Rangkas Bitung, ibukota kabupaten Lebak, Pasir Eurih dan Sindang Agung dapat ditempuh dalam waktu lebih kurang 3 jam perjalanan darat dengan menggunakan mobil. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Camat Sobang, Wijayanto Yantika, luas wilayah Kecamatan Sobang 10.006 hektar. Lebih dari 6.000 hektar wilayah kecamatan ini masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Jumlah penduduk di kecamatan ini lebih dari 37.000 jiwa, mendiami dan mengolah lahan kurang dari 4000 Ha. Pengesahan Peta Partisipatif Pada Rabu, 12 Agustus 2015 lalu bertempat di Kasepuhan Pasir Eurih dilakukan pengesahan dan penandatanganan hasil pemetaan partisipatif wilayah adat Kasepuhan Pasir Eurih, Kasepuhan Sindang Agung dan Desa Sindang Laya Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Peta ini merupakan hasil kegiatan pemetaan dilakukan dari tanggal 17 Mei - 7 Agustus 2015. Prosesi diawali dengan penyambutan tamu diiringi� kesenian tradisional, Rengkong, Angklung dan Ngagondang. [caption id="attachment_797" align="alignleft" width="300"] Rengkong (memanggul padi dibarengi gerakan/ tarian menghasilkan suara bambu unik)[/caption] Sebelum dilakukan penandatangan peta, tim pemetaan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengecek, apakah peta yang dihasilkan sesuai dengan kondisi faktual yang ada dilapangan. Pengesahan peta ditandai dengan penandatangan hasil pemetaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sindang Laya, Kepala Desa Hariang, Kepala Desa Sukajaya Kepala Desa Cirompang, perwakilan Desa Sukaresmi, Kepala Desa Sindang Laya,Kasepuhan Pasir Eurih, Kasepuhan Cirompang, Kasepuhan Bongkok, Kasepuhan Cilebang, Kasepuhan Sindang Agung, BPD masing-masing desa, Camat Sobang, Kapolsek Sobang, Danposmil, anggota DPRD Kabupaten Lebak serta tim pemetaan. [caption id="attachment_795" align="alignleft" width="300"] Penandatanganan Peta[/caption] Menurut Yayan Ridwan, Ketua Balegda (Badan Legisltif Daerah) DPRD Kabupaten Lebak, DPRD siap bekerjasama terkait aspirasi masyarakat adat yang telah berkembang dan akan membuat aturan tentang adat kasepuhan. Balegda siap menjadikan perda pengakuan masyarakat adat dalam tahun 2015 ini. Usai penandatangan peta hasil pemetaan partisipatif, pada sessi siang dilakukan diskusi tukar menukar pengalaman dengan mengambil topik pengelolaan hutan adat dan pemetaan. Diskusi dilakukan antara masyarakat adat kasepuhan dan pendamping dengan Bapak Sulasmono (Dinas kehutanan kabupaten kerinci propinsi Jambi), Bapak Nasrul (Komunitas Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kerinci, Jambi, Didi Bakran (Kepala Bagian hukum dan keorganisasian Pemkab Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah) Abdul Razak (anggota DPRD Kabupaten Sigi), Bimbim (Yayasan Betang Borneo Kalimantan Tengah), H. Suhardi (asisten II bidang ekonomi dan sumber daya alam Pemerintah Kabupaten Barito Selatan serta Endang Chandra Mulia (Asisten I Pemkab Barito Selatan / Plt kepala dinas kehutanan dan perkebunan pemkab Barito Selatan).****Sinung Karto
Sumber : peta-kasepuhan-pasir-eurih-dan-sindang-agung-disahkan