Press Release Atas Penangkapan Dua Warga Adat Togutil
03 March 2015
Press Release #SAVETOGUTIL [caption id="attachment_193" align="alignleft" width="300"] Dua orang warga masyarakat adat Togutil Akejira Halmahera Tengah Prov Malut Bokum&Nuku dituduh membunuh[/caption] Siapapun yang bermasalah dengan hukum harus diseret di pengadilan, termasuk �Jika Itu Togutil�. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus pembunuhan warga Desa Waci, Kecamatana Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur beberapa tahun silam, asalkan memenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Langkah-langkah penyelidikan aparat penegak hukum seharusnya memahami sejarah ruang hidup Orang Togutil, wilayah satuan pemukiman dan wilayah jelajahnya, sehingga tidak asal tangkap,� kata� Ketua AMAN Maluku Utara, Munadi Kilkoda. Nuku dan Bokum yang ditangkap dan ditetapkan tersangka berada di kawasan hutan Akejira sementara kasus ini terjadi di wilayah belakang Waci yang berdekatan dengan wilayah satuan pemukiman Togutil Woesopen. "Diantara Togutil Akejira dan Woesopen juga tidak saling ketemu, mereka bahkan saling membunuh kalau ada yang berani melewati batas wilayah adat secara sengaja. Itu sudah jadi tradisi dan hukum mereka,� tambahnya Dari awal, polisi bertindak berdasarkan opini publik yang diarahkan ke orang Togutil sebagai pembunuh. Polisi menjadikan mereka sebagai sasaran operasi, sehingga memungkinkan polisi tidak melihat secara luas apa motif dibalik kasus pembunuhan ini. Ini berbahaya. Jika memang benar mereka adalah pelakunya, tidak boleh asal tangkap, karena Suku Togutil itu jumlahnya cukup banyak dan memiliki wilayah berbeda-beda. Di Halteng itu ada 7 pemukiman, sementara di Haltim ada 14 pemukiman. Masing-masing mereka memiliki wilayah adat yang berbeda. Polisi harus lebih detail dan memeriksa kembali kasus ini agar tidak salah tangkap, apalagi menangkap Bokum dan Nuhu dengan persenjataan lengkap seperti menangkap teroris. Kasus ini seharusnya ditelaah mendalam, karena terjadi di hutan bukan berarti pembunuhnya Orang Togutil. Banyak orang yang hidup di hutan. Bahkan ada beberapa perusahan tambang dan sawitpun berkepentingan dengan hutan orang Togutil ini. Ada motif yang yang harus diteliti oleh polisi secara serius. Ini terkesan cuci tangan, karena terus mendapat sorotan dari publik atas kinerja mereka menuntaskan kasus Waci. AMAN mendesak, antara lain: Pertama : Kasus penangkapan Bokum dan Nuhu ini kembali ditelaah lebih dulu dan tidak asal tangkap, karena itu berimplikasi luas bagi masyarakat pesisir di Weda seperti Sagea, Lelilef, Sawai, Gemaf, Fritu, Kobe dan Woejerana yang saat ini tidak bisa bepergian lagi ke kebun karena ketakutan akan kecurigaan dari Togutil Akejira, jika yang membawa keluarga mereka adalah orang pesisir Ke-dua : Polisi harus memahami ruang hidup mereka, memahami wilayah adat mereka, memahami satuan pemukiman mereka. Ini supaya orang Togutil yang tinggal di Akejira tidak disamakan dengan Togutil yang tinggal di Woesopen Ke-tiga : Mendesak kepada polisi untuk menghentikan operasi penangkapan orang Togutil yang sementara berjalan dilapangan. Ke-empat : Kepada Media Massa untuk tidak menghakimi orang Togutil sebagai PEMBUNUH sebelum semua proses yang berhubungan dengan pengadilan diputuskan. Media Massa, kami mendesak untuk segera memintah maaf atau menyampaikan klarifikasi kembali atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut Orang Togutil PEMBUNUH. Contak Person -Munadi Kilkoda: 081281144459 Email : kilkodamunadi@yahoo.co.id
Sumber : press-release-atas-penangkapan-dua-warga-adat-togutil