Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Dukung Kerja Panitia MHA untuk Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Mahulu

[caption id="attachment_517" align="alignnone" width="2688"]Pemaparan Kertua Panitia MHA Yohanes Avun terkait marteti pembahasan rapat panitia ini Pemaparan Kertua Panitia MHA Yohanes Avun terkait marteti pembahasan rapat panitia ini[/caption] Kaltim.aman.or.id terbentuknya Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Mahulu pada akhir tahun 2016 lalu menjadi sebuah langkah penting dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu untuk Masyarakat Adat� Makam Ulu Sendiri. Ini merupakan upaya pengakauan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang adat di wilayah ini. Untuk memastikan panitia ini dapat berjalan dengan maksimal dalam operasional diperlukan rapat koordinasi yang membahas mulai dari rencana kerja panitia MHA tahun 2018, strategi penetapan MHA di Mahulu hingga membahas teknis Identifikasi dan verifikasi MHA yang berlangsung di Service Point Kabupaten Mahulu. Yohanes Avun, Sekeretaris Daerah yang juga Ketua Panitia MHA Mahulu menjelaskan "SK Panitia MHA ini muncul sebagai akibat� dari� anggapan kalau hutan adat itu hanya bahasa lisan saja tapi tidak ada legalitasnya."Papar Yohanes [caption id="attachment_518" align="alignnone" width="2688"]IMAG0517 Suasana Rapat Panitia MHA di Service Point Kabupaten Mahakam Ulu[/caption] Selain Yohanes Avun beberapa poin penting juga disampaikan Wakil Bupati Juan Jenau "Ini saatnya kita melakukan hal yang baik dan sekarang kita punya kesempatan itu. Jabatan sebagai pemerintah daerah hanya kontrak saja, ketika jabatan telah selesai maka kita akan kembali menjadi petani. ini pentingnya contoh kita punya tanah dan punya hutan. Apapun yang kita lakukan dalam pemanfaat hutan dan lahan ini pihak Pemerintah Kabupaten Mahakan Ulu pada pronsipnya mendukung, karena memang ini merupakan kewajiban pemerintah."Juan Jenau. Ada empat poin utama hasil kesepakatan rapat MHA ini yaitu perbaikan SK Panitia MHA dan penganggaran, Perencanaan kerja Panitai MHA dalam satu tahun memasukkan tata cara kerja panitia kedalam usulan Raperbub dan penyusunan perda MHA. acara ini sendiri dihari oleh Panitia MHA mulai dari Camat hingga pemerintah kabupaten seperti sekda, dinas - dinas terkait, CSO serta Dewan Adat Kabupaten Mahulu. Sumber : rapat-panitia-mha-kabupaten-mahakam-ulu