[caption id="attachment_319" align="alignleft" width="300"] PLT AMAN Sekadau (V.Vermy) saat serahkan Raperda Masyarakat Adat ke Biro Hukum SETDA Sekadau[/caption] Aliansi Masyarakat adat Nusantara Kabupaten Sekadau beserta Dewan Adat Dayak Kabupaten Sekadau, menghadap wakil Rakyat untuk mempercepat Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang perlindungan hukum Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau - Kalimantan Barat. Secara khusus,PLT Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat (V.Vermy) , mengatakan "Rancangan Perda ini pernah di sampaikan oleh AMAN beberapa waktu lalu, hanya saja belum diproses oleh para Wakil Rakyat mengenai Peraturan Daerah". Hal ini disebabkan oleh beberapa kajian teknis dan masih menunggu audiensi Raperda Masyarakat Adat oleh DPRD Provinsi. Oleh karena itu akhir tahun ini, kembali AMAN bersama Dewan Adat Dayak� Kabupaten Sekadau meminta wakil Rakyat membuat Raperda menjadi Perda. Ketua badan Pemberntukan Perda, Subandrio SH, M.Si, yang menemui AMAN dan DAD, mengatakan bahwa Raperda Pedoman PEngakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu dari delapan Program Pembentukan Raperda (ProPemraperda) inisiatif DPRD untuk tahun 2018. AMAN dan DAD sangat berharap agar program tersebut benar-benar bisa terlaksana dan secara khusus Perda Tentang Masyarakat Adat yang nantinya bisa menjadi perlindung keberadaan Masyrakat Adat khususnya di Kabupaten Sekadau. Sumber : raperda-tentang-masyarakat-adat