SIARAN PERS NOMOR: 15/A/AMAN-SS/V/2015 BAHTIAR SABANG KORBAN KRIMINALISASI, KORBAN UUP3H. [caption id="attachment_307" align="alignleft" width="225"]Bahtiar Sabang Bahtiar Sabang[/caption] Perampasan tanah kelola rakyat terus-menerus terjadi, baik dengan alasan konsesi maupun dengan alasan lainnya termasuk kawasan hutan atau tanah milik negara. Rezim baru Jokowi-JK yang oleh banyak pihak digadang-gadang akan mendukung pelaksanaan reforma agraria ternyata menemui kekeliruan, hal tersebut tidak lepas dari kekeliruan melihat posisi kelas dan kepentingan yang dibawanya sehingga menempatkan Jokowi-JK sebagai bagian dari perjuangan rakyat. Salah satu bentuk perampasan tanah kelola rakyat menimpa Bahtiar Bin Sabang, lelaki 45 Tahun tersebut bermukim di Kampung Soppeng, Desa Turungan Baji, Kec. Sinjai Barat, Kab. Sinjai Sulawesi Selatan. Saat ini beliau berstatus Tahanan Rumah Kejaksaan Negeri Sinjai setelah lebih dari 50 hari menjadi tahanan di Polres Sinjai. Bahtiar telah menjalani proses hukum sekitar 1 Tahun, 4 Bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Sinjai. Untuk Pledoi Bahtiar Selengkapnya klik 2015.05.06-Release Pledoi Bahtiar Sumber : release-pledoi-bahtiar-sabang