Seminar Hukum Adat Dayak Nanga Tayap
07 November 2016
Hukum Adat Tidak Bisa Dipisahkan Dari Kehidupan [caption id="attachment_2144" align="alignleft" width="400"] ��������� Suasana Seminar Hukum Adat Nanga Tayap[/caption] Ketapang 7/11/2016 ? Belum adanya pengakuan Negara secara administratif terhadap hukum adat maka warga adat se Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berinisiatif mengadakan Seminar Hukum Adat. Acara ini dihadiri oleh Drs. Anwar, MM, Camat Nanga Tayap.Ir. Flor Surya Darma, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Nanga Tayap. Drs. Stefanus Masiun, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar. Pengurus (Demong) Adat 21 orang, Kepala Desa se-Kecamatan Nanga Tayap dan seluruh pengurus lembaga adat beserta insan adat Kecamatan Nanga Tayap. Acara ini diselenggarakan di Rumah Adat Kecamatan Nanga Tayap, pada 29/11/2016. Ir. Flor Surya Darma mengatakan masyarakat adat adalah 100% rakyat Indonesia, berserikat dan berkumpul merupakan ciri khas mereka. Negara Indonesia memiliki empat pilar, bagian terpentingnya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam alenia ke tiga pembukaan UUD mengatakan : �Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang bebahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. �Itulah cita-cita bersama Bangsa Indonesia,�paparnya. Masyarakat adat bagian dari NKRI harus mewujudkan keadilan dan kemakmuran terhadap masyarakatnya yaitu �Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian Dalam Budaya� Saat ini masyarakat adat belum mencapai cita-cita tersebut, maka perlu adanya perjuangan, kekompakan, kebersamaan menjunjung tinggi adat dan budaya untuk mencapai kemandiriannya. Tantangan terbesar masyarakat adat saat ini justru diintimidasi dan dikriminalisasikan sehingga mimpi buruk terus menghantui mereka. Sementara produk hasil pertanian tak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk dikonsumsi sendiripun tak cukup apalagi sebagai mata pencaharian. �Sumber daya alam habis, air, kopi, sayur dan hewan-hewan yang biasa dikonsumsi sebagai kebutuhan hidup sehari-hari digerus habis oleh pihak-pihak luar,�jelas Flor. Prestasi generasi muda saat ini menurun drastis, mereka menjadi pecandu narkoba, hamil di luar nikah, �sulit mendapatkan pekerjaan. Itu terjadi karena negara tidak menjunjung tinggi adat-istiadat dan budaya sesuai kearifan lokal di daerah masing-masing. Sementara negara-negara maju adalah mereka yang masih memiliki identitas adat-istiadat dan budaya.�Jika negara sudah tidak memiliki identitas berarti bangsa tersebut sudah tidak lagi memiliki perharapan hidup,� tambah Flor. Drs. Anwar, MM menyampaikan Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama dan budaya. Masyarakat adat Nanga Tayap ibarat miniatur Negara Indonesia, perbedaan merupakan kekayaan. Pada 28 Oktober 1928, berbagai suku Hindia Belanda (Nusantara) melakukan kongres sumpah pemuda dan sebagai sikap awal berdirinya negara ini. Indonesia berlandaskan pada Bhinekka Tunggal Ika artinya keberagaman adalah kekayaannya. �Selain Suku Dayak beberapa daerah lain juga memiliki hukum adat dan budaya yang sangat kuat contohnya Badui di Banten,�ungkapnya. Memperkokoh hukum adat sangat penting karena generasi muda sekarang lebih sibuk dengan tekhnologi sebagai dampak era globalisasi. Generasi muda seharusnya jadi penerus yang menjunjung tinggi adat - istiadat dan budaya. Hukum adat menjadi bagian penting, tidak bisa dipisahkan dari kehidupan, karena dapat memberikan efek jera pada hal-hal negatif sekaligus mencegah segala sesuatu yang tidak diinginkan. �Hukum adat perlu dibukukan secara tertulis sesuai kearifan masyarakat lokal sehingga dapat menjadi acuan bagi generasi muda selanjutnya,� tegas Anwar. Drs. Stefanus Masiun menjelaskanMasyarakat adat adalah mereka yang memiliki hak waris, pengetahuan, keterampilan, hukum dan wilayah adat sehingga hubungannya dengan hutan adat di kampung masih baik .Masyarakat adat terdiri dari berbagai suku di Nusantara, karena keberadaan masyarakat adat telah ada sebelum Indonesia merdeka.�Masyarakat adat merupakan miniatur dari NKRI. Suatu negara harus memiliki wilayah, hukum, dan rakyat maka komunitas-komunitas adat adalah bagian dari bangsa Indonesia,� jelasnya. Hukum adat sangat dinamis, namun tidak tertulis oleh sebab itu saat ini penting untuk dibuatkan dokumen secara administratif. Dapat berupa tulisan, rekaman, video dan foto sebagai bukti bahwa masyarakat adat telah memiliki kearifan lokal sejak turun-temurun dan dunia mengakui keberadaan masyarakat adat. Dalam konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati telah diterima dalam sistem hukum Indonesia, artinya masyarakat sangat penting menjaga sistem pengelolaan dan pengaturan kehidupan bersama. �Hukum Adat tidak mengenal pidana dan perdata, karena menggunakan sistem kesatuan artinya tidak mengenal adanya pemisahan-pemisahan seperti dalam hukum nasional,� tambah Stefanus *** Paulus Ade Sukma Yadi
Sumber : seminar-hukum-adat-dayak-nanga-tayap