[caption id="attachment_14" align="alignleft" width="300"]1010212_734662006619557_4953948967816579773_n Foto : Bahtiar Bin sabang Dalam sidang Perdana, Pembacaan Dakwaan di pengadilan Negeri Sinjai (24/12/2014)[/caption]

Sinjai, Konflik Kawasan hutan antara Masyarakat dan Dinas Kehutanan yang menyeret Bahtiar Bin Sabang ke� dalam bui� terus mendapat dukungan dari semua pihak.

Terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2014, Tepat Delapan puluh delapan hari yakni tanggal 8 Januari 2015, Sidang kedua Bahtiar Bin Sabang akan di gelar. Setelah melalui sidang Pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sinjai (24/12/14), terhadap dugaan melanggar Pasal dalam Undang- Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan (UUP3H). Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum mengajukan Eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan. Menurut Kuasa Hukum Bahtiar Bin Sabang, Nursari Mengatakan �Kami dari kuasa hukum mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Bahtiar Bin Sabang, Sebab tidak memenuhi syarat materil, selain itu ada beberapa pasal yang sama sekali tidak ada dalam Undang-Undang, tetapi jaksa penuntut umum membuat Norma baru, sehingga kami dari kuasa hukum, bertanya-tanya sejak kapan jaksa mempunyai kewenangan membuat norma baru atau merubah Undang-Undang�. Tegasnya. Terkait dengan berubahnya Undang-Undang Yang dijeratkan Bahtiar Bin Sabang, yakni Undang-Undang 41 Tentang kehutanan sesuai BAP dari kepolisian, kemudian berganti menjadi Undang-Undang P3H oleh jaksa penuntut Umum, Lanjut kuasa hukum Nursari mengungkapkan � Bahwa sumber untuk menyusun dakwaan adalah BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tetapi kemudian JPU (Jaksa penuntut Umum) merubah Tuntutan, artinya Jaksa telah mengaburkan fakta yang telah disusun berdasarkan BAP� Menurutnya. Dalam Sidang yang akan digelar beberapa pihak akan datang langsung menyaksikan berlangsungnya sidang, setelah dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang selama ini melakukan pembelaan terhadap Bahtiar Bin Sabang, akan hadir sejumlah pejuang-pejuang GERTAK (Gerakan Anti Perampasan Tanah Rakyat) Sinjai, dalam persidangan tersebut Ketua Pengurus Wilayah Sul-Sel (Sardi Razak) Aliansi Masyarakat Adat Nusasntara dan beberapa pengurus lainnya juga mengatakan akan akan hadir. *Wahyu* Sumber : 13