Wakil Bupati Luwu Utara Janji Pulihkan Hak Masyarakat Adat Melalui Perda
21 October 2015
Musda II AMAN Seko [caption id="attachment_1016" align="alignleft" width="225"] Wakil Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani memberikan sambutan[/caption] Seko 18/10/2015 � Musyawarah Daerah II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Seko, merekomendasikan pengakuan masyarakat adat Seko atas hak-haknya melalui peraturan daerah serta pengembangan dan pelestarian adat budaya Seko. Masyarakat adat harus mendapat pengakuan, perlindungan dan pemulihan hak-haknya sehingga komunitas adat dapat berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN wilayah Seko yang baru saja terpilih, Ilham, di Desa Embona Tana Kecamatan Seko, (17/10/2015) lalu. Menurutnya, Seko merupakan wilayah adat yang harus menjadi perhatian pemerintah. Dengan demikian, setiap pembangunan yang masuk ke dalam wilayah adat Seko harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat. �Prinsip salombengan, bua kalebu dan mesa sua yang berarti tetap bersatu masih menggema di kalangan masyarakat adat Seko, berarti perjuangan untuk mendapatkan pengakuan pemerintah masih tetap berjalan. Sehingga masyarakat adat Seko harus mendapat legitimasi dari pemerintah,� ucap Ilham. �Musda ini merekomendasikan agar peta-peta wilayah adat Seko dimasukkan dalam tata ruang dan mencabut izin HGU PT Seko Fajar karena dianggap telah merugikan masyarakat Seko yang mencaplok tanah masyarakat adat dan tidak menghargai keberadaan masyarakat adat Seko,� ucapnya. Sebelumnya, Wakil Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menegaskan bahwa regulasi tentang pengakuan masyarakat adat yang ada di Luwu Utara harus segera diterbitkan karena menyangkut perlindungan dan pemulihan hak-hak masyarakat adat. �Sebenarnya di jaman pak Luthfi dulu, telah diterbitan Peraturan Bupati tentang masyarakat adat Seko. Namun memang perlu ditingkatkan lagi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Ini kita lakukan sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di Luwu Utara khususnya di Seko ini,� janji Indah. Pada kesempatan itu pula, Indah Putri Indriani bersama Thahar Rum, yang merupakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lutra Nomor urut 1, menegaskan bahwa dalam sejarah bangsa, keberadaan masyarakat adat sangat penting karena kita dapat merasakan nikmat kemerdekaan, salah satunya atas sumbangsih perjuangan komunitas adat kala itu. �Oleh karena itu, negara bertanggungjawab untuk melestarikan keberadaan masyarakat adat termasuk di Luwu Utara. Khusus di daerah Seko, melalui pengurus AMAN Seko diharapkan untuk tetap berjuang bersama dengan pemerintah daerah agar ke depan masyarakat adat seko dapat diakui keberadaannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda),� ucap Indah. Kegiatan ini dihadiri sembilan wilayah adat Seko yakni Tobara Amballong, Tobara Pohoneang, Tobara Hoyane, Tomakaka Malimongan, Tomakaka Beroppa, Tobara Lodang, Tobara Turong, Tokei Singkalong dan Tobara Hono. Musda dilaksanakan untuk menyusun program kerja dan pemilihan Ketua Pengurus Daerah AMAN Seko dan Ketua Dewan AMAN Seko.***Andre Tandigau
Sumber : wakil-bupati-luwu-utara-janji-pulihkan-hak-masyarakat-adat-melalui-perda