Secara garis besar ada dua model reforma agraria Pemerintahan Presiden Joko Widodo yaitu Redistribusi Tanah dan Perhutanan Sosial. Namun demikian reforma agraria yang dimaksud bukanlah hanya urusan pemerintah semata. Keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan reforma agraria sangat penting.

Hal itu disampaikan Budiman Sudjatmiko dalam diskusi Reforma Agraria; Kepentingan Kesejahteraan Rakyat dan Kedaulatan Bangsa pada kegiatan Desiminasi pengetahuan dan diskusi reguler PB HMI Bidang Agraria dan Kemaritiman, Jumat, 31 Maret 2017 di Lantai II Sekretariat PB HMI Jalan Sultan Agung No. 25 A Jakarta Selatan.

�Reforma agraria bukan sekadar bagi-bagi tanah. Bukan juga sekadar persoalan mengatasi kesenjangan ekonomi apalagi sekadar mengatasi kemiskinan. Jauh lebih penting adalah reforma agraria punya tujuan yang transformatif untuk melahirkan, mengubah kaum tani yang lapar tanah menjadi pekerja dan enterprenuer dari tanah itu sendiri,� tegas Budiman.

Sementara itu menurut Ketua Umum BPAN Jhontoni Tarihoran yang turut memberi tanggapan dalam pertemuan ini menyatakan bahwa konflik tanah masih banyak terjadi di wilayah-wilayah adat. Masalah tata batas kepemilikan tanah masih menjadi polemik di lapangan.

�Tanah-tanah mana yang akan dibagikan pemerintah terkait dengan reforma agraria? Karena kita ketahui saat ini masih banyak persoalan tentang batas kepemilikan dan penguasaan akan tanah. Sehingga banyak terjadi konflik secara khusus di wilayah-wilayah adat,� katanya.

Hingga saat ini konflik pertanahan masih saja terjadi di berbagai penjuru nusantara. Konflik yang berkepanjangan membuat tidak adanya kepastian bagi masyarakat yang selalu berhubungan dengan pemenuhan hidupnya. Penataan batas-batas kepemilikan yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa partisipasi masyarakat atas wilayah berpotensi menimbulkan konflik. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab ketimpangan atas kepemilikan atau pengelolaan tanah yang menyebabkan kemiskinan.

Budiman, anggota DPR RI Komisi II itu menambahkan bahwa yang namanya konflik tanah jauh lebih pelik. Perjuangan atas tanah tak jarang sampai berdarah-darah. Tanah adalah alat produksi paling dasar, terutama bagi masyarakat adat dan atau petani.

�Di mana-mana yang namanya konflik tanah itu jauh lebih berdarah. Reforma agraria berbicara soal teritori, spasial dari kacamata kaum yang paling tidak mendapatkan apa-apa selama ribuan tahun ini. Di sinilah konteksnya, di sinilah revolusionernya, di sinilah progresifnya, di sinilah transformatifnya kalau itu diserahkan,� tegasnya.

Narasumber dari Kantor Staf Presiden (KSP) Roysepta Abimanyu mengatakan bahwa dalam pelaksanaan reforma agraria, negara tidak akan mengambil lahan yang tidak bermasalah secara administrasi. Dengan demikian pemetaan sangat penting untuk menghindari saling klaim atas kepemilikan tanah.

�Dalam penerapan reforma agraria, negara tidak akan mengambil tanah-tanah HGU, Izin dan lain-lain yang tidak bermasalah secara administrasi. Tanah yang menjadi objek reforma agraria adalah tanah dengan HGU/HGB yang telah habis, tanah timbul, tanah terlantar, HGU melampaui batas legal. Maka pemetaan menjadi salah satu yang utama untuk memastikan bahwa lahan tidak ada lagi saling klaim,� ujarnya.

Direktur Eksekutif Sajogyo Institute, Eko Cahyono menghawatirkan reforma agraria yang mau dipraktikkan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa saat ini reforma agaria tidak ramah investasi. Hal itu disampaikan menyikapi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang akan melaksanakan seminar dengan judul Agraria yang Ramah Investasi.

�Reforma agaria juga bukan soal tanah, namun tentang ruang hidup,� ujarnya.

Lebih lanjut dia tegaskan kalau reforma agraria itu amat konstitusional dan warisan founding fathers. Kita sudahilah bicara agraria melulu soal tanah. Tidak pernah merujuk agraria itu hanya sekadar tanah, reforma agraria juga bicara soal lingkungan hidup�.

Diskusi difasilitasi Mahyudin Rumata dan dimoderatori Departemen Bidang Agraria dan Kemaritiman PB HMI Dipo Suryo Wijoyo. Diskusi berlangsung dari pukul 14:00 sampai 17:30.

Jakob Siringoringo

Sumber : wujud-implementasi-reforma-agraria