YASIN TOLAK RANPERDA PERLINDUNGAN HAK ADAT
21 September 2016
[caption id="attachment_303" align="alignnone" width="1088"] Ketua AMAN Malut Munadi Kilkoda saat bertemu Bupati Halteng M.Al Yasin Ali[/caption] Munadi: Acim Takut Hambat Investasi Tambang. WEDA- Upaya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Maluku Utara melindungi masyarakat adat Kabupaten Halmaherah Tengah lewat Peraturan Daerah (PERDA) mentok di tangan Bupati Halteng H.M.Al Yasin Ali. Ya, orang nomor satu di Kabupaten Halteng itu menolak Rancangan Perda yang di ajukan AMAN berlaku di Kabupaten Halteng. Alasannya dapat menghambat Investasi Tambang.� jawaban penolakan itu di sampikan langsung Bupati di hadapan pengurus AMAN Malut di Kantor Bupati Halteng. Senin (19/9) lalu�. Kata Munadi Kilkoda, Ketua AMAN Maluku Utara kemarin (20/9). Munadi sendiri sangat menyayangkan keputusan Bupati yang lebih mengutamakan kepentingan Investasi Tambang ketimbang kepentingan masyarakatnya sendiri. � Sebagai kepala daerah, mestinya Bupati mengutamakan kepentingan dan perlindungan hak rakyatnya bukan kepentingan Investasi Pertambangan�. Katanya. Dia juga mengaku sangat kecewa dengan jawaban Bupati yang lain yang dianggapnya tidak rasional.� Alasan lain yang di sampaikan Bupati karena belum ada perintah dari Kementrian Kehutanan. Bagi AMAN ini alasan yang keliru sebab, terkait dengan perlindungan hak masyarakat adat suda jelas dalam putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012�. Jelasnya. Munadi menilai Bupati Yasin keliru menerjemahkan putusan MK-35 tersebut. � kekeliruan itu karena Bupati menganggap putusan MK itu sulit diterapkan di Halteng. Dalil yang di gunakan Bupati ini hanya alasan yang di buat-buat untuk menjaga kepentingan pribadinya terkait Investasi sejumlah Perusahan Tambang di Kabupaten Halmahera Tengah,� Ujar Munadi. (rid/kox). Editor: Ako La Owi Peliput: Ridwan Arif Sumber: Malutpost, Rabu 21 September 2016
Sumber : yasin-tolak-ranperda-perlindungan-hak-adat