Oleh Thata Debora Agnessia

Suara gegap gempita Masyarakat Adat Dayak Ma’anyan membahana menyambut panen padi perdana di kaki gunung Karasik, tepatnya di ujung Desa Ampari Bura, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Rabu, 6 Mei 2026.

Sekitar 200 orang Masyarakat Adat tumpah ke ladang, berjibaku memanen padi yang nyaris hilang dari tanah mereka. Sebagian memotong batang padi, sebagian lagi mengangkut hasil panen menggunakan karung dan anjat di pundak. Perempuan adat mendominasi panen di siang itu. Mereka berkerumun sambil menudungkan kain di kepala masing-masing untuk melindungi teriknya sinar matahari.

Di sela kerumunan perempuan adat tersebut, ada seorang perempuan adat cekatan bernama Mardiana. Perempuan berusia 68 tahun ini seorang tabib Dayak Ma’anyan yang sejak 2009 mendampingi peladang adat di Ampari Bura dan wilayah Gunung Karasik. Siang itu, Mardiana terlihat emosional karena padi yang dipanen hasilnya masih jauh dari harapan. Padahal, mereka sudah berjuang belasan tahun untuk berladang.

”Hasil panen tahun ini masih jauh dari ideal. Bulir padi yang dihasilkan belum “gendut” atau belum berisi penuh,” ujarnya disela panen perdana.

Sejumlah tokoh adat, termasuk Bupati Barito Timur  M. Yamin hadir dalam panen padi perdana ini. Kehadirannya menjadi peristiwa yang tak biasa bagi Masyarakat Adat Ampari Bura. Dihadapan Masyarakat Adat, Bupati menjanjikan dukungan terhadap praktik perladangan tradisional selama dilakukan dengan menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan

“Berladang itu tidak mungkin merusak, kita sudah punya cara sendiri,” ujar Mardiana mengulang pernyataan Bupati.

Mardiana mengatakan ada satu hektar padi yang dipanen saat itu. Hasil panen yang terkumpul mencapai ratusan kaleng, cukup untuk persediaan selama dua tahun ke depan. Disebutkan, perempuan adat Dayak Ma’anyan cukup berperan dalam perladangan ini. Mereka juga memiliki pengetahuan yang baik dalam sistem perladangan adat.

“Pengetahuan perempuan adat cukup baik dalam memilih bibit, mengatur bibit, sampai  persiapan ritualnya,” terangnya.

Mardiana menyebut ada delapan jenis bibit padi lokal Dayak Ma’anyan yang ditanam. Dulu, kenangnya, mereka memiliki puluhan varietas benih bibit padi yang merupakan warisan leluhur.  Namun, sebagian besar benih bibit padi tersebut hilang. Tahun 2007, komunitasnya berusaha mencari kembali benih padi yang hilang tersebut. Mereka ingin menanam kembali benih beras hitam, beras kuning, hingga beras hijau sebagai varietas bibit warisan leluhur.

Ia mengatakan bibit padi yang ditanam dan dipanen dalam panen perdana itu adalah salah satu yang terbaik.

“Kami sebut gilai wanit, berasnya panjang, kecil, aroma khasnya luar biasa kalau sudah dimasak,” tuturnya.

Berladang Bukan Urusan Perut

Mardiana menjelaskan lebih lanjut, masyarakat kini cenderung membakar ladang sedikit demi sedikit agar tidak menarik perhatian helikopter penyiram yang sebelumnya kerap mematikan api mereka atau aparat hukum datang. Akibatnya, panas dan abu tidak menyebar merata ke seluruh lahan sehingga kesuburan tanah menurun dan padi tumbuh tidak optimal.

Akar persoalan itu tak dapat dilepaskan dari perubahan cara negara memandang praktik berladang Masyarakat Adat atas nama kelestarian lingkungan, negara memperketat larangan pembakaran lahan melalui berbagai aturan, salah satunya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam praktiknya, sebut Mardiana, pembakaran lahan kerap dipandang sebagai ancaman tunggal tanpa membedakan sistem perladangan tradisional Masyarakat Adat dengan pembakaran skala besar yang dilakukan korporasi.

Padahal, pasal 69 ayat (2) UU PPLH masih memberi ruang bagi Masyarakat Adat untuk membuka lahan dengan memperhatikan kearifan lokal. Dalam penjelasan aturan tersebut, pembakaran diperbolehkan maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan syarat membuat sekat bakar dan menanam varietas lokal.

Dikatakan, situasi ini semakin terasa setelah kebakaran hutan 2015. Banyak peladang berhenti membuka ladang karena praktik berladang tradisional terus dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan.

“Pada 2015, peladang kerap dituduh sebagai pelaku kebakaran dan dikriminalisasi,” kata Mardiana.

Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah pernah menyatakan 2019 merupakan tahun kelam bagi peladang adat di Kalimantan Tengah. Hingga awal Desember 2019, AMAN Kalimantan Tengah mencatat sedikitnya 35 peladang adat dijerat hukum atas tuduhan membakar hutan dan lahan.

Mardiana mengatakan bagi Masyarakat Adat Dayak, api dan ladang bukan sekadar urusan perut. Tapi ada hal yang lebih penting, di atas tanah tersimpan pengetahuan tentang identitas, adat, musim, obat-obatan tradisional, hingga cara menjaga hubungan dengan alam yang diwariskan turun-temurun.

“Ladang ini adalah sumber pangan dan sumber pendidikan yang luar biasa,” terangnya.

Ia juga meneranngkan bagi mereka, api bukan sesuatu yang harus dimusuhi. Abu hasil pembakaran justru menghidupkan kembali tanah ladang yang telah lama beristirahat. Setelah dibakar, katanya, berbagai tanaman kerap tumbuh dengan sendirinya di bekas ladang.

“Lengkap semuanya, apotik ada di ladang, sumber ekonomi ada di ladang,” imbuhnya.

Perempuan Masyarakat Adat Dayak Ma'anyan sedang photo bersama usai melaksanakan panen padi perdana di kaki gunung Karasik. Dokumentasi AMAN

Masyarakat Adat Miliki Mitigasi Canggih

Mardiana menjelaskan Masyarakat Adat Dayak Ma’anyan memiliki system mitigasi yang canggih ketika membuka lahan. Sebelum membersihkan lahan, terlebih dulu berkomunikasi dengan tetua adat dan pemilik lahan sekitar, memastikan batas wilayah guna mencegah api merembet keluar.

Setelah itu, Masyarakat Adat membuat sekat bakar dan menjalankan ritual adat untuk meminta izin kepada leluhur maupun penghuni hutan sebelum api dinyalakan. Namun, seperti yang diungkapkan Mardiana, “Orang luar tidak percaya pengetahuan Masyarakat Adat dan praktik spiritual ini. Kita dianggap sesat”.

Dikatakannya, larangan membakar lahan telah menghancurkan sumber kehidupan Masyarakat Adat di sekitar Gunung Karasik. Itulah yang diperjuangkan Mardiana dan komunitas adatnya.

“Perjuangan ini seperti melawan arus, menentang badai, menggadai nyawa,” ungkapnya.

Hingga kini, tak dapat masuk dalam logikanya Masyarakat Adat dengan sengaja membakar tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka sendiri.

“Tidak mungkin Masyarakat Adat kita mau membakar mereka punya ruang hidup,” cetusnya.

Sebaliknya, Mardiana menilai kerusakan lingkungan terbesar datang dari ekspansi perusahaan tambang dan perkebunan sawit skala besar yang terus masuk ke wilayah adat mereka sejak 2008. Sejak itu, katanya, udara berpolusi, hutan jadi komoditas, sungai mengaliri racun, dan tanah jadi aset industri.

“Apa yang dilakukan negara dan perusahaan hari ini adalah bentuk penjajahan,” ujarnya.

Mardiana mengaku diusianya yang tidak lagi muda, perjuangan untuk melawan ini tidak mudah. Namun, Mardiana tidak ingin menyerah. Baginya, mempertahankan ladang berarti menjaga identitas Masyarakat Adat agar tidak hilang ditelan zaman.

“Kedaulatan Masyarakat Adat Dayak ada pada ladang kita,” tutupnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah