Salam Nusantara! Mengamati perkembangan yang memprihatinkan atas meningkatnya penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di seluruh dunia dan di Indonesia khususnya, yang telah menelan ribuan korban jiwa dan menginfeksi puluhan ribu lainnya; dan memperhatikan kurangnya penanganan serius dari pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah dan daerah; serta menyadari pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan warga komunitas adat dan seluruh wilayah nusantara, sebagai bagian tindak lanjut dari Instruksi Sekjen No. 005/Instruksi/Sekjen-AMAN/III/2020 perihal Merespon Perkembangan Penyebaran COVID-19. Terkhusus bagi para Kepala Desa yang berada di komunitas Masyarakat Adat, berikut panduan upaya perlindungan (proteksi) dan pencengahan COVID-19, dengan memanfaatkan Dana Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 8 Ayat (1) poin d yang menyatakan bahwa pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk (1) kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, (2) penanganan bencana alam, dan (3) pelestarian lingkungan hidup. Dengan langkah-langkahnya sebagai berikut:

Bagi Desa yang telah menganggarkan dalam APBDesa untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa:

  1. Untuk penanganan terhadap penanggulangan bencana, dan mendesak yang apabila ditunda akan menimbulkan resiko kematian dan/atau sakit berat, atas perintah kepala Desa, Kaur keuangan dapat mengeluarkan uang dengan SPP Panjar yang diajukan oleh Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.
  2. Kasi/Kaur kemudian menyusun RAB untuk pemenuhan kebutuhan penanganan keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan diajukan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  3. Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap RAB yang diusulkan.
  4. Kepala Desa melalui surat keputusan kepala Desa menyetujui RAB pelaksanaan kegiatan anggaran belanja tak terduga sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.
  5. Untuk penanganan terhadap penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa yang tidak menimbulkan resiko kematian dan/atau sakit berat, proses pengeluaran anggaran tetap melalui tahapan sebagaimana angka 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat).
  6. Pelaksanaan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa dipertanggungjawabkan melalui Rapat Kerja Pemerintah Desa yang melibatkan BPD dan dituangkan dalam Berita Acara paling lambat satu (1) bulan setelah pelaksanaan.
  7. Kepala Desa melaporkan pengeluaran anggaran belanja tak terduga kepada Bupati/Wali Kota paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan kepala Desa ditetapkan.

Kriteria bencana sebagaimana dimaksud angka 1, yaitu:

  • Korban yang mengalami dampak buruk bersifat komunal (lebih dari 2 KK atau sesuai pengaturan daerah).
  • Dampak dari adanya bencana adalah ketidakmampuan korban untuk memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri dalam masa saat terjadinya bencana hingga penanggulangan bencana diambilalih oleh pemerintah supra desa dan/atau maksimal sampai dengan tujuh (7) hari setelah bencana terjadi (untuk ketentuan 7 hari perlu mempertimbangan pengaturan daerah dan kondisi lapangan).
  • Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud di atas meliputi kebutuhan, pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, pelayanan kesehatan, penampungan dan tempat hunian sementara (ruang isolasi).

Bagi Desa yang belum menganggarkan dalam APBDesa untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa:

  1. Memfasilitasi percepatan perubahan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa khusus dalam rangka penyusunan perubahan kegiatan yang difokuskan pada kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat yang terkena dampak dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, unsur masyarakat Desa, OPD terkait dan Camat.
  2. Proses perubahan RKP Desa sekaligus juga diikuti dengan perubahan APB Desa melalui asistensi OPD terkait dan Camat. (sinergi dalam pelaksanaan evaluasi rancangan Perdes Perubahan APBDesa)
  3. Perubahan APB Desa yang disepakati bersama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa khusus sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) tidak memerlukan evaluasi dari Bupati.
  4. Kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat yang dianggarkan dalam perubahan APB Desa yang merupakan kewenangan lokal berskala Desa.

Jika dilakukan perubahan APBDes untuk penanggulangan bencana dapat dimasukkan pada bidang 3 (tiga)

Kesiapsiagaan terhadap bencana, pos penanganan bencana dan penganggarannya dapat dimasukkan pada bidang 3 atau bidang 5 sesuai Pasal 25 Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, Surat Edaran Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 sebagai dasar kebijakan perubahan APBDes. Kriteria Keadaan Luar Biasa diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

Bagaimana membentuk Posko COVID-19 di Kampung/Desa?

Pemerintah Desa dapat membentuk gugus tugas COVID-19 sesuai SE Kemendes PDT dan Transmigrasi No. 2 tahun 2020 untuk memproteksi warganya dari ancaman penyebaran pandemic COVID-19. Kegiatan-kegiatan tersebutdapat disesuaikan dengan kondisi Masyarakat Adat di Desa dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Desa-Desa yang berada dalam satu kesatuan Wilayah Adat hendaknya saling bekerjasama untuk memastikan masyarakat dan Wilayah Adat dapat terlindungi secara menyeluruh dari ancaman COVID-19.
  2. Memastikan pelaksanaan musyawarah adat di komunitas yang berada dalam wilayah Desa masing-masing dan memberlakukan tindakan lockdown atau menutup sementara akses keluar masuk Kampung/Desa sampai situasi pandemi berakhir atau sesuai ketentuan dan hukum adat di wilayah masing-masing. Membuat pos jaga gerbang Kampung/Desa dan memasang penanda berupa Plang dapat ditancap di jalan masuk Kampung/Desa untuk memastikan semua masyarakat dan pengunjung memahami situasi yang sedang berkembang.
  3. Secara khusus bagi Kampung/Desa yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi-lokasi yang telah, atau sedang berlangsung kegiatan-kegiatan akbar yang mendatangkan banyak pihak luar, dan atau yang wilayahnya sudah ada, atau berdekatan dengan lokasi yang telah terinfeksi COVID-19: - Menutup sementara akses keluar masuk Kampung/Desa adalah larangan keluar masuk, baik bagi tamu luar (baik dalam maupun luar negeri), maupun bagi warga komunitas sendiri. - Larangan dikecualikan untuk urusan-urusan yang bersifat mendesak misalnya; membeli kebutuhan pokok/bahan pangan (jika sangat diperlukan), atau kepentingan berobat di luar Kampung/Desa. - Sementara ini tidak menghadiri undangan-undangan pertemuan-pertemuan di luar Kampung/Desa sendiri, yang melibatkan banyak orang. Dengan demikian mengurangi resiko tertular atau menularkan pada orang lain atau kepada warga anggota komunitas.
  4. Mengumpulkan para tabib di komunitas adat untuk mendiskusikan kemungkinan-kemungkinan pencegahan atau penyembuhan wabah COVID-19 melalui ramuan-ramuan atau pengobatan secara tradisional sesuai kearifan lokal di komunitas.Memastikan ramuan-ramuan tradisional yang berfungsi untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit, diproduksi dan dibagikan kepada warga.
  5. Aktifkan sistem keamanan dengan melakukan Ronda kampung/Desa untuk mendeteksi warga yang mengalami tanda-tanda atau gejala COVID-19 (seperti demam tinggi, batuk, flu dan sesak nafas) agar dapat dilakukan pertolongan pertama dengan memberikan obat/ ramuan-ramuan tradisional terutama meminum ramuan yang berbahan baku rempah-rempah yang tersedia di wilayah adat dan diracik oleh tabib adat.
  6. Memastikan stok pangan, air bersih dan obat-obatan tradisional di wilayah-wilayah adat dalam kondisi aman untuk beberapa bulan kedepan sampai situasi bencana COVID-19 di Indonesia dapat teratasi dan dalam kondisi normal.
  7. Membentuk Gugus Tugas COVID-19, yang dilatih untuk melakukan Sosialisasi COVID-19; Menyelenggarakan (mengawal dan membantu) Karantina Mandiri terhadap warga yang berstatus OPD dan; Mengantar Suspek ke Rumah Sakit Rujukan terdekat. Semua Anggota Gugus Tugas dilengkapi dengan peralatan standar medis yaitu APD (Alat Perlindungan Diri).

Kegiatan dapat menggunakan anggaran yang sudah teranggarkan atau menggunakan kegiatan yang teranggarkan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa pada belanja tak terduga yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa.Proses musyawarah Desa khusus perlu memperhatikan protokol COVID-19.

Kode Rekening Dana Desa Untuk Penanggulangan COVID-19

Untuk menyelenggarakan upaya tanggap darurat pencegahan penyebaran pandemic COVID-19 di tingkat Desa, Kepala Desa sebagai pemangku anggaran dapat menggunakan kode rekening sesuai dengan PERMENDAGRI No.20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di bawah ini:

Apakah Pemerintah Desa boleh mendapatkan bantuan untuk pengadaan peralatan kesehatan seperti alat tes COVID 19 dan lain-lain?

Bisa, sesuai UU Desa No. 6 tahin 2014 Pasal 72, Ayat (1) huruf f dan g ; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan para Pemudik yang pulang Kampung?

Pulang Kampung besar-besaran sudah, sedang dan akan terus terjadi. Sebelum pemerintah pusat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dalam kenyataannya Masyarakat Adat telah banyak menerima warga adatnya yang pulang kampung (Mahasiswa, TKI dll). Untuk itu, Pemerintah Desa harus segera memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Adat atau Musyawarah Desa untuk membangun mekanisme karantina mandiri secara bermartabat terhadap warga atau keluarga yang datang dari kota sebagai upaya memutus COVID-19 agar tidak menular.

Jika Negara belum memungkinkan untuk Lockdown karena berbagai macam pertimbangan, mungkinkah Desa dapat melakukan Lockdown?

Pemerintah Desa bisa melakukan langkah-langkah antisipasi seperti yang diuraikan di atas dengan tetap memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi manusia. Jangan sampai ada diskriminasi terhadap Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) beserta keluarganya. Melawan penyebaran COVID-19 (Virus Corona) ini sesungguhnya melawan nilai-nilai kultural yang sudah mendarah daging dalam tradisi kita. Perlakukan keluarga kita yang pulang kampung secara bermartabat. Berikan rasa aman karena pemerintah di Kota tidak mampu memberikan itu. Mereka adalah kerabat kita. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi? Demikian panduan ini dibuat, dengan melakukan upaya-upaya di atas, kita dapat berkontribusi mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih luas.. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Sang Pencipta Alam Semesta dan Para Leluhur Masyarakat Adat melindungi dan bersama kita semua.

Salam Hormat,

 

Rukka Sombolinggi Sekretaris Jendral AMAN

Dokumen ini dapat diunduh di sini ==> PANDUAN MERESPON PENYEBARAN COVID19_AMAN

Writer : Infokom AMAN | Jakarta