Oleh Etzar Franky Tulung

Perjuangan Masyarakat Adat di Sulawesi Utara dalam menghadapi kejahatan sumber daya alam di wilayah adat menghadapi berbagai ancaman dalam beberapa tahun terakhir ini.

Kondisi ini terungkap dalam seminar regional bertajuk “Pemetaan Pola Kejahatan dan Tantangan Penegakan Hukum Sumber Daya Alam di Sulawesi Utara” yang diselenggarakan oleh Yayasan Auriga Nusantara pada 12 Maret 2026. Seminar yang mempertemukan organisasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas Masyarakat Adat hingga lembaga bantuan hukum ini menjadi momentum penting bagi berbagai pihak untuk memetakan pola kejahatan sumber daya alam sekaligus mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Utara, Kharisma Kurama menilai seminar ini cukup memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dinamika kejahatan sumber daya alam yang terjadi di wilayah adat dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, seminar ini sangat relevan dengan perjuangan Masyarakat Adat di Sulawesi Utara dalam menghadapi kejahatan sumber daya alam di wilayah adat.

“Seminar ini sangat penting karena memberikan ruang bagi komunitas Masyarakat Adat, masyarakat sipil, akademisi untuk bersama-sama memetakan persoalan yang terjadi. Dengan demikian, kita bisa melihat bagaimana pola kejahatan sumber daya alam berlangsung dan apa yang harus dilakukan,” kata Kharisma disela kegiatan seminar.

Ia menyebut banyak kasus kerusakan lingkungan, konflik lahan, hingga eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di wilayah adat secara turun-temurun. Dalam banyak kasus, imbuhnya, Masyarakat Adat justru menjadi pihak yang paling terdampak dari aktivitas tersebut.

Namun di sisi lain, kata Kharisma, keberadaan wilayah adat di Sulawesi Utara belum sepenuhnya diakui secara hukum oleh Pemerintah Daerah. Kondisi ini, membuat perlindungan terhadap wilayah hidup Masyarakat Adat masih sangat lemah.

“Jika wilayah adat diakui dan dilindungi, maka upaya menjaga hutan, tanah, dan air akan semakin kuat,” tandasnya.

Ia berharap forum yang difasilitasi Yayasan Auriga Nusantara ini dapat melahirkan rekomendasi konkret, sekaligus memperkuat kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, dan komunitas Masyarakat Adat dalam mengawal isu perlindungan sumber daya alam di daerah.

Hasil Penelitian

Dalam seminar ini, peneliti Yayasan Auriga Nusantara memaparkan hasil pemantauan terhadap kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Sulawesi Utara. Disebutkan, daerah ini dikenal memiliki kekayaan laut dan keanekaragaman hayati tinggi, tapi juga menghadapi berbagai praktik eksploitasi alam secara ilegal.

Sepanjang periode 2020–2025, penelitian mencatat sedikitnya 205 kasus kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan 264 pelaku yang diproses di pengadilan.

Data tersebut dihimpun Yayasan Auriga Nusantara dari penelusuran putusan perkara di delapan Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara yaitu Manado, Bitung, Tondano, Tahuna, Kotamobagu, Airmadidi, Amurang, dan Melonguane.

Temuan ini menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan di Sulawesi Utara tidak hanya terjadi dalam satu sektor, melainkan tersebar dalam berbagai aktivitas ekonomi yang berkaitan langsung dengan eksploitasi alam.

Para peneliti mengelompokkan kasus-kasus tersebut ke dalam empat klaster utama kejahatan lingkungan yakni penangkapan ikan ilegal, pertambangan ilegal, deforestasi dan perdagangan satwa liar dilindungi. Dari keempat kategori tersebut, kejahatan di sektor perikanan menjadi yang paling dominan.

Dari total perkara yang tercatat, 107 kasus atau sekitar 52 persen merupakan tindak pidana perikanan ilegal dengan 122 orang terdakwa. Kasus-kasus tersebut meliputi berbagai bentuk pelanggaran seperti penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bahan kimia, penggunaan alat tangkap terlarang, hingga aktivitas kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin.

Sebaran kasus juga menunjukkan pola geografis tertentu. Kota Bitung menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak yakni 98 kasus. Sementara, kasus lainnya banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud.

Wilayah-wilayah tersebut dikenal sebagai jalur strategis perikanan sekaligus titik keluar-masuk armada laut yang berdekatan dengan wilayah negara lain, terutama Filipina.

Selain itu, peneliti Yayasan Auriga Nusantara juga menemukan modus yang sering digunakan dalam kejahatan perikanan, salah satunya adalah kapal asing yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Kapal-kapal tersebut biasanya beroperasi dalam waktu singkat dan memanfaatkan celah pengawasan di wilayah perbatasan laut. Selain itu, praktik manipulasi dokumen hasil tangkapan yang dikenal sebagai “pencucian ikan” juga teridentifikasi dalam sejumlah kasus.

Klaster Kejahatan di Sulawesi Utara

Selain sektor perikanan, pertambangan tanpa izin menjadi klaster kejahatan terbesar kedua di Sulawesi Utara.

Penelitian mencatat 65 putusan perkara dengan 103 terdakwa terkait aktivitas pertambangan ilegal selama periode penelitian. Sebagian besar kasus berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Minahasa Tenggara dan Kepulauan Sangihe.

Aktivitas pertambangan illegal tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti pencemaran sungai, sedimentasi, serta kerusakan daerah aliran sungai.

Aktivis dari Yayasan Suara Nurani Minaesa, Jull Takaliuang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan emas ilegal.

Ia mengungkap pada tahun 2025 sempat terjadi penangkapan 12 drum sianida di wilayah Sangihe oleh TNI AL. namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum maupun keberadaan barang bukti tersebut.

“Kita pertanyakan dimana barang itu sekarang, bagaimana kelanjutan prosesnya,” tanya Juli sembari menambahkan sampai sekarang belum terlihat ada perkembangan dari kasus penangkapan drum sianida ini.

Menurutnya, jika pemerintah dan aparat penegak hukum serius menekan praktik pertambangan ilegal, maka pengawasan terhadap distribusi bahan kimia seperti sianida harus menjadi prioritas utama.

“Kalau ingin serius memberantas tambang ilegal, maka yang harus dikunci adalah persoalan sianida. Tanpa bahan itu, mereka tidak akan bisa mengolah emas,” tegasnya.

Suasana seminar kejahatan sumber daya alam di Sulawesi Utara. Dokumentasi AMAN

Penanganan Kasus Kejahatan Lingkungan Fluktuatif

Secara umum, tren penanganan kasus kejahatan lingkungan di Sulawesi Utara menunjukkan pola yang fluktuatif.

Jumlah perkara tercatat menurun dari 55 kasus pada 2020 menjadi 20 kasus pada 2022, kemudian meningkat kembali hingga 47 kasus pada 2024, sebelum turun lagi menjadi 26 kasus pada 2025.

Peneliti menilai bahwa fluktuasi tersebut tidak selalu mencerminkan menurunnya aktivitas kejahatan lingkungan. Dinamika itu bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti prioritas penegakan hukum, kapasitas aparat, hingga intensitas pengawasan di sektor tertentu.

Salah satu temuan penting dalam penelitian ini adalah bahwa penegakan hukum sering kali hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor yang berperan sebagai pemodal atau pengendali jaringan kejahatan jarang tersentuh proses hukum.

Fenomena ini kerap terjadi dalam kejahatan lingkungan yang melibatkan rantai ekonomi panjang, mulai dari operator lapangan, pengepul, hingga jaringan perdagangan lintas wilayah.

Tanpa upaya menjerat aktor intelektual di balik kejahatan tersebut, penegakan hukum dinilai hanya akan menghasilkan efek jera yang terbatas.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sulawesi Utara

Writer : Etzar Franky Tulung | Sulawesi Utara
Tag : Perjuangan Masyarakat Adat Sumber Daya Alam Menghadapi Kejahatan Sulawesi Utara