Suara Masyarakat Adat Papua : Sahkan RUU Masyarakat Adat
29 Mei 2026 Berita Viktor DoneOleh Viktor Done
Masyarakat Adat dari Suku Yokari dan Tepera di Kabupaten Jayapura, Papua mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Aspirasi Masyarakat Adat Papua ini menggema di acara sosialisasi pendidikan hak-hak Masyarakat Adat yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura di aula kantor Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin, 26 Mei 2026.
Ketua Dewan Adat Suku Yokari Rehabiam Yarisetouw mengatakan Masyarakat Adat mulai sadar bahwa negara saat ini tidak menghormati hak-hak dasar mereka, karena itu harus ada Undang-Undang Masyarakat Adat. Jika tidak, maka hak-hak dasar Masyarakat Adat akan hilang dirampok oleh para kapitalis yang datang dengan dalil kepentingan negara.
Rehabiam mengatakan setelah mengikuti sosialisasi, Masyarakat Adat mulai sadar ada ruang kosong yang memungkinkan hak-hak dasar Masyarakat Adat dirampas begitu saja oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan.
"Saat ini, Masyarakat Adat tidak bisa bergerak karena pemerintah selalu intervensi lewat investor yang masuk ke Tanah Papua. Kehadiran investor-investor itu sudah sangat merusak sekali, kami perlu Undang-Undang Masyarakat Adat,” ungkap Yokari usai sosialisasi pendidikan hak-hak Masyarakat Adat di Jayapura, Papua.
Menurutnya, Undang-Undang Masyarakat Adat sangat dibutuhkan agar bisa menjadi suatu kekuatan bagi Masyarakat Adat dalam mewujudkan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di masing-masing komunitas adat.
Dikatakannya, Masyarakat Adat perlu memiliki perlindungan hukum yang kuat, jika tidak maka investor akan seenaknya masuk ke wilayah adat.
”Para oligarki akan memanfaatkan kekosongan perlindungan hukum ini, Masyarakat Adat tidak berdaya tanpa payung hukum sehingga harus dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang,” katanya.

Para tetua adat sedang mendengarkan sosialisasi pendidikan hak-hak Masyarakat Adat dari pengurus AMAN Jayapura di Distrik Depapre, Senin (26/5). Dokumentasi AMAN
Hak Masyarakat Adat
Pengurus AMAN Jayapura melaksanakan sosialisasi pendidikan hak-hak Masyarakat Adat yang diikuti para tetua adat (Ondoafi dan Kepala Suku) dari wilayah adat Yokari dan Tepera. Sosialisasi berlangsung penuh makna, para tetua adat mendapat banyak pengetahuan baru tentang hak-hak dasar mereka sebagai Masyarakat Adat.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Jayapura Benhur Wally mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar Masyarakat Adat memahami hak-hak dasar mereka dalam tataran kebijakan yang dilakukan oleh negara. Dikatakannya, negara harus berlaku adil bagi Masyarakat Adat. Kemudian, pendekatannya juga harus humanis sehingga Masyarakat Adat merasa dihormati di wilayah adatnya.
”Kalau negara bertindak refresif, selalu menekan Masyarakat Adat secara fisik dan mental, itu mengesankan negara tidak berpihak dan tidak melindungi rakyatnya,” kata Benhur, yang juga anggota DPR Papua.
Robert Seseray selaku Ondoafi Kampung Dormena mengatakan Masyarakat Adat punya eksistensi di hadapan negara, namun keberadaannya masih jauh dari harapan ideal, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 45: melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia.
”Itu masih jauh dari harapan dan kenyataan,” terangnya.
Robert meminta agar negara mengakui eksistensi Masyarakat Adat melalui regulasi Undang-Undang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi ini harus segera disahkan oleh DPR dan Pemerintah Pusat.
”Kami ingin dihormati dan diakui sebagai masyarakat Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang Masyarakat Adat,” tutupnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Jayapura, Papua