Deklarasi Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dengan Skema REDD+
04 September 2014 Berita Infokom AMANAMAN, 9 September 2014. Tanggal 1 September 2014 adalah hari yang bersejarah bagi masyarakat adat nusantara. Pada hari itu, bertempat di Istana Wakil Presiden, pemerintah mendeklarasikan Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dengan Skema REDD+. Program Nasional ini akan menargetkan sejumlah sasaran mulai dari terwujudnya peraturan perundangan-undangan, reformasi hukum, perangkat administrasi, pemulihan dan penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat, dukungan kepada Pemda dalam penyiapan Perda, hingga terwujudnya pelaksanaan program REDD+ di Indonesia. Naskah deklarasi tersebut dapat diunduh/download di Deklarasi 1 September 2014 Program REDD+ di Indonesia (Reducing Emmission from Deforestation and Forest Degradation / Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) merupakan mitigasi perubahan iklim di sektor hutan dan gambut, melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang dianggap sebagai pelestari aset alam bangsa. Badan Pengelola REDD+ mengemban tugas untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia. Laporan Badan Pengelola REDD+ dapat diunduh/download di Laporan Kepala Badan Pengelola REDD+ _Program Nasional PPMHA Sedangkan sambutan Bapak Kuntoro Mangkusubroto selaku Ketua UKP4 dapat diunduh/download di Sambutan Kuntoro Mangkusubroto (UKP4) - Program Nasional PPMHA