[caption id="attachment_4766" align="aligncenter" width="300"] Sumber gambar: http://equatorbengkayang.blogspot.com/2012/04/prasasti-hutan-adat-semunying-di-buang.html[/caption] AMAN Kalbar, Masyarakat Adat Semunying Jaya menggugat PT Ledo Lestari. pada 16 Desember 2014 lalu, melalui kuasa hukum Agatha, Roslaini dan Dunasta dari Masyarakat Adat Law Firm mendaftarkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum, di Pengadilan Negeri Bengkayang dengan Nomor 16/pdt.G/2014/PN Bengkayang. Pada tanggal 13 Januari 2015 ini Pengadilan Negeri Bengkayang akan melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembukaan sidang. Masyarakaat Adat Semunying selain menggugat PT. Ledo Lestari juga menggugat sebagai tergugat satu dan Bupati Bengkayang, karena telah mengeluarkan ijin konsesi. Kebijakan konsesi lahan untuk perusahaan perkebunan skala besar telah menciptakan konflik berkepanjangan di Desa Semunying Jaya. “Kebijakan pembukaan kawasan hutan di Desa Semunying Jaya, menjadi puncak sengketa Wilayah Adat Masyarakat Adat Dayak Iban di Semunying,” ujar Depriadi, Ketua Biro Mitra dan Jaringan Penanganan Kasus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat (Kalimantan Barat). PT. Ledo Lestari yang merupakan anak perusahaan PT. Duta Palma Nusantara Group, lanjut Depriadi, mulai beroperasi sejak tahun 2004. “Perusahaan itu telah melelakukan aktivitas perusahaan tanpa adanya sosialisasi ke masyarakat dan membabat Hutan Adat dengan cara membakar untuk proses land clearing yang di dalamnya terdapat Tembawang, tanam tumbuh, kuburan tua, sumber air bersih, situs keramat, dan bebagai jenis tanaman masyarakat lainnya menjadi sumber konflik di Semunying,” jelasnya. Sementara itu, Agata menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan tindak lanjut dari banyak upaya yang sudah dilakukan oleh masyarakat adat Semunying. “Hampir sepuluh tahun mereka melakukan perjuangan untuk mengembalikan tanah adat mereka yang dirampas oleh PT. Ledo Lestari,” ujarya. Di sisi lain, Ketua BPH AMAN Kalbar, Stefanus Masiun mengatakan bahwa perkara Semunying merupakan satu dari ratusan konflik masyarakat adat di Indonesia dengan perusahaan skala besar dan Negara. “Satu tahun lebih putusan MK 35 tidak juga memberikan dampak yang berarti bagi masyarakat adat sebagai pemegang hak atas wilayah dan hutan adat mereka,” ujarnya, “Semoga melalui upaya hukum ini Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya dapat memperoleh kembali apa yang menjadi hak mereka yang telah dirampas selama ini,” pungkasnya. Kontak Media 1. Biro Infokom AMAN Kalbar Cony Margaretha, Hp. 0852 4574 2212 Kontak Narasumber: 1. Depriadi, Ketua Biro Mitra dan Jaringan Penanganan Kasus AMAN Kalbar, Hp. 0853 49907893 2. Ketua BPH AMAN Kalbar Stefanus Masiun, Hp. 0811 569 520

Writer : Cony Margaretha | Kalimantan Barat