Tanah Grogot, 04 Oktober 2016. Dialog yang diinisiasi oleh PD AMAN Paser dan DPP Lembaga Adat Paser ini dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat adat dikabupaten Paser, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pentingnya Perda PPHMA di Kabupaten Paser. "Dialog Ini bertujuan untuk memperkuat posisi masyarakat adat atas hak asal usulnya, hak atas wilayah adatnya, hak atas sumber daya, hak untuk mengatur diri sendiri, hak atas kebudayaan dan hak atas kepercayaan. Dan dialog publik ini juga membahas bagaimana perda PPHMA itu nantinya bisa mengatur hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dengan baik kedepan". Diakhir acara dialog publik ini juga telah menghasilkan untuk membentuk tim khusus yang akan mengawal dan membantu proses-proses pembuatan Perda PPHMA yang sementara ini sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Paser, agar perda yang dihasilkan nanti benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat adat Paser. Turut hadir pula dalam pertemuan ini Anggota DPRD Kabupaten Paser Bapak Upai Supaiman dari Komisi I, Bapak Erasmus Cahyadi dari Deputi II PB AMAN selaku nara sumber dialog publik tersebut. @Syukran Amin

Writer : Infokom AMAN | Jakarta