Jakarta, 23/04/18- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sambangi Fraksi Hanura membahas percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang saat ini berproses di Pemerintah. Momen PEMILU 2019 semakin dekat, penting untuk AMAN mendorong setiap fraksi di DPR RI menyegerakan pengesahan RUU. Sebelum konsentrasi DPR RI terpecah menghadapi pemilihan legislatif. Sambang ke Fraksi Hanura juga salah satunya adalah upaya AMAN untuk menjawab kekhawatiran Pemerintah yang menganggap bahwa RUU ini akan memberatkan APBN. Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM PB AMAN menegaskan bahwa “justru RUU Masyarakat Adat mencoba memberikan kemudahan bagi Masyarakat Adat, murah bagi Pemerintah dan legitimed. Kepada Fraksi Hanura disampaikan oleh Arman bahwa substansi draft RUU Masyarakat Adat yang saat ini berproses di Pemerintah juga perlu koreksi lebih mendalam, sebab ada beberapa pasal yang justru merugikan Masyarakat Adat. Pertama, penetapan Masyarakat Adat di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, itu terlalu jauh dan justru akan banyak memakan biaya dalam proses penetapan. Kedua, ada ketentuan Evaluasi. Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Masyarakat Adat, jika dalam jangka waktu 10 tahun Masyarakat Adat tidak lagi memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh pemerintah, maka pengakuan hak dan keberadaannya dapat dihapus. Kekeliruan berfikir ini perlu diluruskan, tidak ada satupun lembaga pemerintah yang berhak untuk mengatur keberlangsungannya. Hanya cukup mengakui, dan menghormati keberadaan hak Masyarakat Adat sebagai manifestasi kehadiran negara di tengah setiap elemen masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi. Ketiga, menghadirkan ketentuan restitusi dan rehabilitasi dalam draft RUU Masyarakat Adat. Pengaturan ini adalah bentuk tindakan yang mewajibkan korporasi tunduk kepada pemerintah. Keempat, persoalan mendasar yang dihadapi sekarang adalah persoalan sektoralisme kebijakan untuk Masyarakat Adat. Untuk itu RUU Masyarakat Adat perlu menghadirkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang fokus mengurusi persoalan Masyarakat Adat. "Empat ketentuan ini perlu didorong dan disuarakan oleh Fraksi Hanura", ungkap Arman. Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Fraksi Hanura, Ririn, mengungkapkan bahwa Rofinus anggota DPR RI dari Hanura yang juga terlibat dalam perumusan RUU Masyarakat Adat di Komisi II DPR RI secara prinsip mendukung percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Namun, ada banyak pihak yang khawatir mengesahkan RUU ini, karena dianggap akan menghambat investasi pembangunan. Maka dari itu kunjungan AMAN ke Fraksi Hanura ini perlu juga dilakukan di fraksi-fraksi lain untuk menjawab ke khawatiran tersebut. Ririn juga menambahkan “Perlu kampanye sosial RUU Masyarakat Adat yang lebih digenjot terus, gaungnya harus besar. Hal itu jadi instrumen untuk meyakinkan para fraksi bahwa dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat ternyata tidak merugikan negara” “Apa yang disampaikan oleh AMAN akan disampaikan ke pimpinan. Hal ini akan kami harmonisasi dan akan tercermin dari sikap fraksi Hanura. Kita akan berkomitmen mendorong RUU Masyarakat Adat” tutup Ririn. Penulis: Yayan Hidayat Direktorat Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat AMAN

Writer : Yayan Hidayat | Jakarta