Oleh Nurdiyansah Dalidjo

Tanggal 13 September 2021 menjadi perayaan 14 tahun pengesahan Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) atau biasa disingkat UNDRIP. Indonesia adalah salah satu negara yang sejak awal mendukung dan ikut menandatangani UNDRIP.

Bagaimana perjuangan Masyarakat Adat dalam mendesak Majelis Umum PBB untuk mensahkan UNDRIP? Apa saja tantangan yang kala itu dilalui? Apa makna pengesahan deklarasi itu bagi Masyarakat Adat di dunia dan Indonesia? Deputi IV Sekjen AMAN Urusan Sosial dan Budaya Mina Susana Setra, berbagi kisah AMAN terhadap momen yang amat bersejarah bagi Masyarakat Adat tersebut.

Perjuangan Panjang Tanpa Menyerah

Protes Masyarakat Adat pada level internasional telah lama dilakukan, bahkan sebelum PBB lahir menggantikan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) (1919-1945). Tahun 1923, Pimpinan Haudenosaunee Deskaheh - mewakili sebuah persekutuan Masyarakat Adat di Amerika Utara - pernah melakukan perjalanan panjang ke Jenewa, Swiss untuk membela hak-hak Masyarakat Adat untuk hidup di bawah aturan adat mereka dan di wilayah adat mereka. Sebelumnya, ia juga pernah ke London, Inggris untuk alasan serupa. Meski ketika tiba di Jenewa ia tidak diizinkan bicara dan terpaksa kembali pulang, namun semangatnya terlanjur menginspirasi dan menyadarkan berbagai Masyarakat Adat di dunia untuk terus melanjutkan perjuangan. Dua tahun kemudian, pemimpin keagamaan Masyarakat Adat Maori, T. W. Ratana, mengikuti jejak Deskaheh ke destinasi yang sama, namun lagi-lagi ditolak. 

Masyarakat Adat di PBB. Sumber foto: indianlaw.org

Perdebatan di kalangan PBB terus bergulir. Begitu pula perjuangan Masyarakat Adat yang kian gigih. Sorotan terhadap Masyarakat Adat kian mengemuka ketika Jose R. Martinez Cobo, Special Rapporteur of the Sub-Comission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities (Pelapor Khusus Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas), memaparkan hasil studi terkait dengan persoalan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat - yang kala itu masih disebut sebagai “Indigenous populations” (penduduk asli) - pada 1981. PBB kemudian baru membuka peluang bagi Masyarakat Adat untuk berbicara melalui pendirian Working Group on Indigenous Populations (WGIP) atau Kelompok Kerja untuk Penduduk Asli  - setelah tekanan yang terus diberikan oleh gerakan Masyarakat Adat di dunia.

“Itu perjuangan panjang dan lelah untuk debat dan negosiasi selama hampir 25 tahun,” ucap Mina yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Urusan Internasional di AMAN.

Gerakan Masyarakat Adat pun terus mengalami kemajuan, mulai dari adanya International Labour Organization (ILO) Convention 169 pada 1989, International Year of the World’s Indigenous People pada 1993, International Decade of the World's Indigenous Peoples pada 1994, Permanent Forum on Indigenous Issues pada 2000, Special Rapporteur on the Rights of Indigenous Peoples pada 2001, Second International Decade of the World's Indigenous Peoples pada 2005, dan Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples pada 2007. Lalu, di tahun terakhir itu, tepatnya 13 September, pada puncaknya UNDRIP akhirnya diadopsi.

“Kemenangan,” jawab Mina ketika ditanya apa makna UNDRIP bagi Masyarakat Adat dunia. “Dan selain itu, aku pikir jadi suatu kelegaan luar biasa karena deklarasi ini (merupakan) suatu deklarasi yang mengakui satu kumpulan hak Masyarakat Adat yang sangat lengkap, mulai dari urusan wilayah adat, sosial, politik, budaya, kelembagaan adat, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.”

PBB sendiri mengakui bahwa UNDRIP menjadi pernyataan paling komprehensif tentang hak Masyarakat Adat yang pernah dikembangkan serta memberikan keunggulan pada hak-hak kolektif ke tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya di tataran internasional. Pengadopsian terhadap instrumen tersebut adalah indikasi paling jelas terkait komitmen untuk melindungi hak-hak individu dan kolektif Masyarakat Adat.

Pada awalnya, terdapat empat suara (negara) yang menentang UNDRIP. Mina menyinggung bagaimana dulu mereka dikenal dengan julukan CANZUS yang merupakan singkatan dari Canada, Australia, New Zealand, and United States (Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat).

“Kalau bicara PBB, itu bukan soal institusinya saja, tapi di dalamnya (adalah) anggotanya yang terdiri dari ratusan negara. Yang jadi persoalan, negara-negara itu,” jelas Mina mengutarakan tantangan yang dihadapi ketika AMAN ikut terlibat dalam memperjuangkan UNDRIP. “Kelompok negara itu menentang FPIC (free, prior and informed consent) yang dianggap beri hak veto bagi Masyarakat Adat. Kalau perusahaan masuk wilayah adat, jika Masyarakat Adat tak setuju, maka berhak memutuskan.” Mina mengungkapkan bahwa negara-negara yang awalnya menolak, lebih senang dengan konsultasi, bukan konsen. Amerika Serikat bahkan secara spesifik pernah menentang dan keluar dari ruang rapat atas penggunaan huruf “s” pada istilah “Indigenous Peoples.” Padahal, itu bukan dimaksudkan dengan memaknai kedaulatan (sovereignty) untuk merdeka atau keluar dari negara sebab UNDRIP telah menegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun yang bermakna pemisahan atas Masyarakat Adat dari negaranya.

Makna UNDRIP bagi Masyarakat Adat di Indonesia

Sejak awal berdiri, AMAN telah secara aktif ikut dalam berbagai negosiasi dan forum di dunia menggunakan instrumen-instrumen internasional untuk perjuangan hak Masyarakat Adat. UNDRIP memainkan peran strategis dan penting di dalamnya.

Mina mengatakan, “UNDRIP memberi harapan pada Masyarakat Adat di mana-mana, apalagi bagi Masyarakat Adat yang di negaranya belum ada pengakuan secara resmi. Kita tak bisa paksa pemerintah secara hukum walau pemerintah mengadopsinya. Tapi, UNDRIP menjadi semacam pencerah di tengah kegelapan karena itu lengkap sekali. Itu bisa kita gunakan sebagai acuan.”

Di Indonesia, keberadaan Masyarakat Adat telah diakui oleh konstitusi. Meski begitu, kehadiran Undang-Undang tentang Masyarakat Adat masih absen. Saat ini, urusan Masyarakat Adat sedikitnya diatur oleh 32 peraturan-perundangan yang sektoral dan itu belum menjawab persoalan pemenuhan hak Masyarakat Adat, termasuk wilayah adat. Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat pertama kali dilakukan oleh AMAN bersama berbagai kelompok masyarakat sipil tahun 2009. Namun, selama lebih dari satu dekade ini, RUU yang menjadi mandat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, belum juga disahkan.

“Pemerintah punya kewajiban, meski bukan kewajiban legal, tapi kewajiban moral untuk melaksanakan UNDRIP,” tegas Mina. “Cara melaksanakannya adalah mensegerakan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari niat baik yang ditunjukkan pemerintah waktu ikut mendorong deklarasi itu.”

***

Writer : Nurdiyansah Dalidjo | Jakarta